Kab. BEKASI, swatantranews– Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB) Eko Setiawan, memberikan catatan penting untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Pasca Pemilu Legislatif 2024, Seharusnya Bawaslu kab.Bekasi untuk tidak tinggal diam terkait maraknya temuan di lapangan pada pelaksanaan pemilu damai yang dikotori oleh adanya dugaan Money politik, Bahkan hal ini sudah beredar luas di sejumlah media dengan narasi “Malam Pencoblosan, Sejumlah Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Tebar Amplop”.
” Pemilu aman, damai, jurdil menjadi dambaan seluruh lapisan masyarakat, Soal adanya’ temuan di lapangan dugaan Money politic oleh sebuah Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) sebagaimana beredar luas dalam pemberitaan, Seharusnya Bawaslu Kabupaten Bekasi, mengambil sikap dan memberikan sanksi tegas, adanya peristiwa tersebut termasuk pelanggaran berat atau masuk dalam Kategori lainnya, yang mengotori Pemilu damai,” Kata Eko Setiawan di Sekretariat FKMPB Tambun Selatan, Rabu (6/3).
” Ini jelas pelanggaran Pemilu yang disebut money politic sesuai UU Nomor 7 tahun 2017, Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, Pasal 284, 286 ayat (1), 515 dan 523. Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu,” tegas Ketum FKMPB.
Diketahui sebelumnya, dilansir dari sumber dan sudah terkonfirmasi, sebagaimana penjelasan Ketua Umum Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal kepada Matafakta.com, Selasa (14/2/2024) malam. Sejumlah Calon Anggota Legislatif (Caleg) mulai tingkat DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi hingga DPR RI melalui tim sukses mulai menebar amplop berisikan uang kepada masyarakat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Serangan fajar mulai gencar masyarakat di Kecamatan Babelan telah menerima amplop dan stiker Caleg agar dapat dipilih besok, Rabu 14 Februari 2024,” ujarnya.
“Bahkan, ada satu keluarga yang menerima amplop berisi uang sampai 3 amplop dengan Caleg yang berbeda-beda mulai isi Rp25 ribu, Rp30 ribu hingga Rp50 ribu,” tambahnya.
Dibeberkannya, Caleg DPRD Kabupaten Bekasi diantaranya, Teten Kamaludin (Gerindra Nomor Urut 1), Muhammad Ikbal Sujud (Golkar Nomor Urut 2), Bakti Sakti (Gerindra Nomor Urut 2), dan beberapa Caleg lainnya.
“Berapa pun jumlah uangnya sudah jelas ini prilaku yang tidak terpuji dan menciderai demokrasi Indonesia dalam Pemilu bersih tanpa money politic atau politik uang,” ujarnya.
Nofal pun mempertanyakan kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai tingkat Kecamatan hingga Bawaslu Kabupaten dalam melakukan pengawasan Pemilu.
“Banyak amplop berisi uang bertebaran ditengah masyarakat secara terang-terangan masa Bawaslu bisa tidak mengetahui,” sindir Nofal.
Untuk itu, lanjut Nofal, pihaknya LSM LIAR akan melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi, dan tidak menutup kemungkinan sampai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP ), karena harus segera ditindak.
“Imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung maupun tidak langsung sesuai Pasal 280 ayat (1) huruf j. Kan jelas aturannya, kok berani mereka melakukan seperti itu, apakah para Caleg tidak tahu aturan tersebut,” pungkasnya.
(*/red)