Kab.Bekasi, swatantranews – Kawasan Bekasi Utara atau Wilayah Pengembangan IV Kabupaten Bekasi, diantaranya Kecamatan Muaragembong, Cabangbungin, Babelan dan Tarumajaya adalah kawasan eksotik di Utara Bekasi dengan memiliki Sumber Daya Alam yang sangat melimpah dan merupakan penyumbang PAD terbesar untuk Kabupaten Bekasi, Catatan R. SUPIAN APANDI Ketua The Tarumanagara Centre dalam rilisnya, yang diterima redaksi, Kamis (23/5).
Secara lengkap disampaikan R. SUPIAN APANDI, Hal tersebut tidak terlepas dengan banyaknya sumber daya alam yang dikelola dan bahkan yang belum di kelola, diantaranya Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Produksi Tetap Mangrove dimana didalamnya selain pelestarian Hutan Mangrove oleh Perhutani BKPH Ujungkrawang diberdayakan juga dengan pengelolaan tambak bandeng, udang, rumput laut dan lainya oleh LMDH bentukan Perhutani itu sendiri maupun masyarakat lainnya secara mandiri.
Selain kawasan mangrove yang begitu menghampar luas di sepanjang pantai utara Bekasi yang dijadikan spot-spot Ekowisata Mangrove dengan vegetasi dan jenis mangrove terlengkap di Indonesia, dalam kawasan tersebut memiliki lokasi sumur minyak bumi yang sedang dikelola oleh Negara dan 30% supply BBM di Jabodetabek adalah mengandalkan sumur di Bekasi Utara.
Seiring dengan pembangunan tersebut diatas, maka pembangunan di Kawasan Wilayah Pengembagan IV tersebut merambah ke sector usaha real lainnya dan merupakan bagian penyangga dan pengembangan Pelabuhan Tanjung Priok dengan perluasan pemgembangannya di Marunda Centre.
Namun sungguh disayangkan dengan maraknya pembangunan di semua seKtor pada kawasan Bekasi Utara, ada hal pokok yang tidak pernah disentuh dan diabaikan, sehingga terkesan bahwa “NEGARA TIDAK PERNAH HADIR DI MASYARAKAT KAWASAN HUTAN DAN PESISIR PANTAI BEKASI UTARA”
Tentu dalam hal ini masyarakat merasa di anak tirikan dengan gencarnya pembangunan di wilayahnya, dengan gagah dan arogannya para kepentingan ini berlindung dalam LEGALITAS TANAH yang mereka miliki berupa SERTIFIKAT HAK MILIK DAN ATAU SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN yang berada dalam Kawasan BKPH Ujungkrawang dan sepanjang Pesisir Pantai Bekasi Utara sampai dengan batas laut lepas.
Kami dari The Tarumangara Centre dan FK MATTA sejak tahun 2021 telah bersurat dengan Surat Nomor 025/TTC/Ext.IX/2021 tertanggal 21 September 2021 perihal Permohonan Informasi Penerbitan Sertifikat pada Kawasan Hutan BKPH Ujungkrawang dan Pesisir Pantai Tarumajaya dan Muaragembong bahkan tembusannya kami sampaikan kepada KPK karena di indikasikan adanya kegiatan gravitasi dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Tetapi belum ada respon dari mereka seolah-olah dengan adanya data Disclaimer Peta Bidang Tanah di Sentuh Tanahku dan bhumi.atrbpn.go.id/peta mereka lepas taggungjawab.
Terakhir kami melayangkan surat P.003/PA-FKMATA/2024 tertanggal 02 Mei 2024 untuk melakukan permohonan audiensi dan dijawab Via Whatapps dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi melalui Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi bahwa kita akan diterima pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024, dan kami merasa kecewa karena sedianya kami akan melakukan Audiensi dengan Kepala Kantor, tetapi hanya di terima oleh salah satu pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dengan hasil diskusinya kurang jelas dan tidak sesuai dengan harapan kami semua.
Pada saat diskusi tersebut kami dijanjikan oleh pejabat tersebut akan diundang oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dan tentunya kami harapkan dengan bersurat resmi sehingga keluar undangan Nomor UP.02.03/635–
32.16.100/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024 bahwa akan dilaksanakan Audiensi pada
hari Rabu, 22 Mei 2024.
Mirisnya, Pada tanggal 20 Mei 2024 kami menerima surat Nomor
UP.02.03/642-32.16.100/V/2024 Perihal Ralat Tanggal Pertemuan menjadi hari Selasa, 04 Juni 2024.
Terkait dengan adanya ralat atau perubahan tanggal pertemuan kami dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi sebetulnya syah-syah saja secara aturan, tetapi dalam hal ini kami seolah-olah merasa dipermainkan, sekiranya tidak bisa menerima kami untuk Audiensi, maka berikanlah kami Surat Jawaban secara resmi terkait pokok permasalahan yang kami tanyakan.
Dasar kami meminta informasi melalui audiensi adalah bahwa masyarakat Petani di Kawasan Hutan BKPH Ujungkrawang dan Nelayan Pesisir Pantai Utara Bekasi tidak bisa melakukan aktivitasnya dimana lahan atau areal tempat mereka mencari penghidupan yang layak
sudah tidak bisa dijdaikan tempat usaha.
Ini adalah tentang hajat hidup orang banyak, tentang penghidupan yang layak dan tentang wajibnya Negara untuk hadir di tengah masyarakat, dan semua itu dilindungi dan dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945.
Untuk itu melalui media ini juga saya selaku Ketua The Tarumanagara Centre
meminta kepada para pihak mulai dari Kepala Desa, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan, BAPPEDA Kabupaten Bekasi sampai dengan Kantor Pertanahan
Kabupaten Bekasi untuk proaktif dan duduk bersama menyelesaikan permasalahan masyarakat Bekasi Utara.
Catatan : R. SUPIAN APANDI, Ketua The Tarumanagara Centre Pemerhati Lingkungan Hidup dan Pertanahan Direktur Jaya Mandiri Lawfirm.
(*/red)