Jakarta (swatantranews) – Kepala Bagian Hukum PT. Satu Stop Sukses, Tim Hukum Kuasa PT. SSS, Usman Muhammad, mengungkapkan kekecewaannya atas penanganan kasus yang melibatkan Yayan Permana dan tujuh terlapor lainnya di lahan Bencongan, Kelapa Dua, Tangerang. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/425/K/IV/2016/Restat Tangerang tanggal 07 April 2016 dan SP2HP 1 Nomor: B/2470/V/2016/Dit Reskrimum tanggal 16 Maret 2016.
Usman Muhammad, kuasa hukum PT. Satu Stop Sukses, dengan tegas menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus yang juga melibatkan Edwar alias Edo. Meskipun Edo telah beberapa kali memenuhi panggilan kepolisian, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Menurut Usman, dokumen kepemilikan lahan yang sebelumnya berada di tangan Edo kini dipegang oleh Ketua Paguyuban Bina Mitra, Yayan Permana. Namun, Yayan juga belum memberikan respons meskipun telah beberapa kali dipanggil oleh pihak kepolisian. Penyidik Sumarno dari Polres Tangerang Selatan telah mengirimkan surat panggilan, tetapi Yayan tetap tidak hadir.
“Saya sangat kecewa dengan penanganan kasus ini. Bukti sudah jelas, surat panggilan juga sudah dikeluarkan, tetapi Yayan Permana belum pernah hadir di kantor polisi. Dokumen penting ini masih berada di tangannya, dan ini jelas menghambat penyelesaian kasus,” ujar Usman saat ditemui awak media di Tangsel, Selasa (23/7/2024).
Kasus ini juga tercatat dalam laporan polisi dengan Nomor LP / 8 / 2083 / X / 2022 / SPKT / POLRES TANGERANG SELATAN / POLDA METRO JAYA tanggal 25 Oktober 2022 atas nama pelapor Usman Muhammad. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik / 3111 / XI / RES 1.11 / 2022 / Reskrim tanggal 09 November 2022, dan perkembangan hasil penyidikan ke-4 dicatat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor 8 / 2128 / VI / RES.1.11 / 2023 / Reskrim tanggal 20 Juni 2023. Terakhir, Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan Nomor SP.Lidik / 571 / W1 / RES.1.11 / 2024 / Reskrim tanggal 23 Februari 2024 juga telah diterbitkan.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini, Kapolres Kota Tangerang Selatan memberikan respons singkat namun tegas.
“Terima kasih atas laporannya, Pak Usman. Kami akan mempelajari lebih lanjut kasus ini dan memastikan tindakan yang tepat diambil,” ujarnya pada Selasa, 23 Juli 2024.
Hingga kini, meskipun laporan perkembangan perkara pidana telah diajukan sejak tahun 2022 hingga 2024, belum ada tindakan penangkapan terhadap para terlapor. Usman Muhammad mendesak kepolisian untuk bertindak lebih tegas dan segera mengambil langkah konkret guna menuntaskan kasus ini.
“Kami juga telah menyampaikan surat resmi kepada Kapolri. Kasus ini sudah ramai di media massa, dan kami juga berupaya menyampaikan lewat Instagram dan Twitter Kapolri untuk segera bertindak tegas dan adil agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” jelas Usman.
“Dokumen yang kami miliki bersertifikat SHM/SHGB sebagaimana penjelasan dari Kementerian ATR/BPN. Lahan kami sudah mendapatkan izin dari Pemkab untuk membangun hunian komersial. Surat perintah pembongkaran oleh Bupati Tangerang harus dijalankan kembali,” tambahnya dengan tegas.
(*/red/rls)