KARAWANG, SWATANTRANEWS — Dawan resmi terpilih sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang, untuk masa bakti periode 2026–2034. Ia mewakili Dusun II Bojong Tugu dengan perolehan suara terbanyak, Rabu (19/8/2026).
Dalam pernyataannya, Dawan menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan masyarakat.
“Alhamdulillah, saya terpilih sebagai anggota BPD mewakili Dusun II Bojong Tugu, dengan niat tulus untuk mengabdi dan berkontribusi nyata bagi kemajuan desa. Saya mengusung semangat: BPD yang amanah dan transparan menuju pemerintahan desa Rengasdengklok Selatan yang mandiri dan sejahtera. Kehadiran saya di lembaga perwakilan masyarakat nanti akan berfokus pada pelayanan yang jujur, terbuka, dan berpihak sepenuhnya pada kepentingan warga,” ujar Dawan.
Ia juga menyoroti makna angka 4 sebagai awal kepercayaan masyarakat.
“Angka 4 tersebut adalah awal yang baik untuk membangun kepercayaan masyarakat. Angka 4 bukan sekadar angka, melainkan simbol keinginan saya untuk menjadi yang terdepan dalam mendengar, menampung, dan memperjuangkan setiap aspirasi yang ada di Dusun Bojong Tugu II maupun seluruh wilayah Desa Rengasdengklok Selatan,” tegasnya.
Dawan mengaku memahami betul berbagai kebutuhan dan tantangan yang dihadapi warga, mulai dari pemerataan pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi warga, hingga keterbukaan informasi kebijakan desa. Ia berjanji akan menjadikan BPD sebagai mitra kerja pemerintah desa yang kritis namun tetap konstruktif dan bersinergi demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan warga sejahtera.
“Saya berniat mengabdi — pilih yang siap mendengar, dan pilih yang memegang teguh amanah, siap berjuang untuk Desa Rengasdengklok Selatan yang lebih baik,” pesan Dawan. (Gobank)







