Buleleng – Bali, swatantranews – Maraknya pemberitaan di sejumlah media online terkait dugaan jual beli tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, membuat banyak pihak merasa kurang nyaman, diduga ada permainan ( intelektualnya) oknum Mantan Pejabat pemangku Kekuasaan di Buleleng, dengan Cara figur dan membagi- bagi Tanah Negara berkedok masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, dikutip dari https://vt.tiktok.com/ZSjXm8Avq/ Bali Jani, Putu Agus Suradnyana, merasa dirugikan oleh pemberitaan media yang menyebut adanya oknum pejabat dalam kasus mafia tanah di Desa Pemuteran. Pasalnya, kasus tersebut mencuat pada masa jabatannya sebagai Bupati Buleleng periode 2017-2022.
Kasus mafia tanah Desa Pemuteran menjadi sorotan publik, dan Putu Agus Suradnyana menegaskan “Siap bekerja sama dengan aparat untuk mengungkap kebenaran. Ia menyerukan agar masyarakat tidak termakan isu-isu tak berdasar yang dapat memecah belah kepercayaan publik”.
Menanggapi hal tersebut, ketua GTI Buleleng memberikan apresiasi atas pernyataan sikap (Mantan Pejabat) Putu Agus Suradnyana, Mantan Bupati Buleleng periode 2017-2022, melalui jejaring media sosial menyampaikan sikap berani dengan tegas, beliau siap bekerja sama dengan aparat untuk mengungkap kebenaran. Ia menyerukan agar masyarakat tidak termakan isu-isu tak berdasar yang dapat memecah belah kepercayaan publik.
” Ya, Kami dari GTI Buleleng memberikan apresiasi pernyataan sikap Pak Putu Agus Suradnyana, Mantan Bupati Buleleng periode 2017-2022, untuk sama-sama mengungkap tabir, soal penguasaan dan alih status Tanah negara di bukit ser menjadi sertifikat dan atau di figur menjadi nama orang lain desa,” Ujarnya, Selasa 26/11.
Budiasa juga mengapresiasi keberanian beberapa pihak yang muncul ke publik, seperti mantan pejabat yang mengklarifikasi dirinya tidak terlibat.
“Kalau tidak terlibat, silakan bicara. Jangan sampai masyarakat menilai sendiri siapa yang salah,” tegasnya.
Dalam investigasi yang dilakukan, Budiasa mengungkapkan ada kejanggalan, seperti perubahan data SPPT dari nama desa adat ke nama pribadi sejak tahun 2017.
“Ini permainan serius. Kami berharap penegak hukum bertindak cepat untuk mengungkap kebenaran,” katanya.
Lanjutnya, GTI Buleleng berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan jika harus melibatkan tingkat pusat.
“Jika di daerah tidak ada tindakan, kami siap membawa ini ke DPP di Jakarta untuk mendorong langkah tegas,” pungkas Budiasa.
Diketahui, Kasus Bukit Ser Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Sudah sejak lama menjadi gunjingan masyarakat sekitar, Setelah GTI Buleleng mengawal aspirasi masyarakat sekitar dan membuat LP dan di publish di sejumlah media, Tentunya hal ini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera mendapat tindak lanjut dari Polres Buleleng serta lembaga hukum terkait.
(*/red)