CIKARANG UTARA, SWATANTRANEWS – Sikap UPTD Pasar Baru Cikarang dinilai semakin arogan dan terindikasi melakukan maladministrasi oleh para pedagang existing. Pasar yang hingga kini kondisinya masih tampak gosong dan rusak akibat 5 kali peristiwa kebakaran, justru mendapatkan perlakuan yang dinilai tidak berpihak pada pedagang lama. Alih-alih memulihkan kondisi pasar agar kembali ramai seperti sedia kala, kebijakan sepihak justru diambil yang berpotensi merugikan dan melanggar aturan hukum.
Akibat kondisi pasar yang memprihatinkan, omzet para pedagang lama anjlok drastis hingga mencapai 90 persen. Di tengah kesulitan tersebut, muncul persoalan baru yang memicu kemarahan, yakni rencana penebangan pohon tua jenis Angsana yang berada di area taman depan pasar, serta rencana pembangunan auning baru yang dilakukan tanpa melibatkan asosiasi pedagang.
Koordinator Pedagang Existing Pasar Baru Cikarang yang tergabung dalam ASPEC (Asosiasi Pedagang Existing), mengungkapkan kekecewaannya, Rabu (14/05/2026). Menurutnya, awalnya pedagang tidak keberatan jika pohon besar tersebut ditebang dan lahannya dikembalikan fungsi semula sebagai taman. Namun, persoalan muncul ketika pasca penebangan, pihak UPTD justru mengundang Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk bermusyawarah terkait rencana pembangunan auning di lokasi tersebut.
“Pedagang existing sebenarnya tidak keberatan jika pohon besar ditebang dan lahan dikembalikan menjadi taman. Tapi yang terjadi, setelah penebangan, UPTD langsung mengundang PKL untuk musyawarah pembangunan auning lagi. Alasannya penataan, tapi kami melihat ini upaya mencari keuntungan dari rencana pembangunan auning di lokasi tersebut,” tegas Koordinator ASPEC.
Pihaknya sangat menyayangkan proses yang berjalan tidak transparan dan jauh dari prosedur yang seharusnya. UPTD dinilai hanya memberikan pemberitahuan mendadak di pinggir jalan terkait rapat tersebut, tanpa mengundang secara resmi perwakilan ASPEC selaku wadah resmi pedagang yang ada.
“Kami punya asosiasi resmi, ASPEC. Sebelum rapat PKL digelar, UPTD seharusnya mengundang kami dulu untuk membahas rencana penebangan pohon. Jangan tiba-tiba disuruh hadir dalam rapat yang sudah berjalan,” protesnya.
Selain masalah partisipasi, ASPEC juga mengingatkan aspek hukum dan perizinan. Pohon yang akan ditebang berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup, sehingga tidak boleh ditebang sembarangan. Demikian pula pembongkaran taman harus mendapatkan izin resmi dari Dinas Pertamanan.
“Jangan sampai pohon ditebang, taman dibongkar, lalu PKL lama diganti dengan auning baru tanpa laporan, tanpa izin resmi, dan tanpa musyawarah dengan ASPEC. Ini jelas maladministrasi dan menunjukkan UPTD Pasar Baru Cikarang tidak ada kerja sama dengan pedagang existing,” tandasnya.
Tindakan sepihak tersebut disebut berpotensi melanggar beberapa regulasi, antara lain Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Perda Kabupaten Bekasi No. 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lebih jauh, jika terbukti ada penjualan hasil tebangan kayu yang tidak sesuai prosedur dan masuk ke kantong pribadi, maka perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, maupun Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihaknya juga menegaskan, meski berdagang di atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, para pedagang existing bukanlah penempati liar atau cuma-cuma. Mereka telah membayar biaya penguasaan kios atau toko, rutin membayar retribusi kebersihan, keamanan, serta retribusi daerah sesuai Perda yang berlaku, bahkan telah memiliki Surat Hak Guna Bangunan (HGB).
“Jangan main bangun-bangun saja. Musyawarah dulu. Terlihat UPTD menganggap Pasar Baru Cikarang ini milik Pemda sepenuhnya, tanpa memperhatikan nasib pedagang existing yang sudah bertahan meski pasar 5 kali terbakar,” tutupnya dengan nada kecewa.
Sebagai bentuk perlawanan dan upaya penegakan aturan, ASPEC menyatakan akan segera melayangkan surat keberatan resmi kepada UPTD Pasar Baru Cikarang. Surat tersebut akan ditembuskan kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Dinas Pertamanan.
Peringatan keras pun disampaikan, jika tidak ada penghentian kegiatan serta kejelasan dan klarifikasi dari pihak berwenang, ASPEC tidak menutup kemungkinan akan melaporkan dugaan maladministrasi dan tindak pidana yang terjadi langsung ke aparat penegak hukum.
ASPEC berharap UPTD Pasar Baru Cikarang segera menghentikan segala rencana yang bersifat sepihak, serta segera membuka ruang dialog bersama asosiasi dan pedagang lama demi mencari solusi yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan bersama. (Mhfd)







