Buleleng, swatantranews~ Polemik terkait tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, terus menjadi sorotan. Kadek Muliawan, salah satu pelapor kasus ini, menyampaikan pandangannya. Ia mengungkapkan bahwa awalnya tanah tersebut direncanakan untuk pembangunan Pura Segara dan Pura Taman Desa, namun terjadi kejanggalan dalam proses pengalihannya
“Kami heran, bagaimana bisa tanah yang awalnya dikuasai desa adat tiba-tiba memiliki sertifikat atas nama individu. Ada dua SPPT yang sebelumnya atas nama Pak Ketut Sumerata, tetapi sekarang hilang. Kami, sebagai warga adat, tidak bisa menerima ini,” ungkap Kadek Muliawan, Kamis 26/12
Ia juga menyoroti pernyataan Ketua DPRD Buleleng, yang menyatakan bahwa kasus ini sudah selesai.
“Saya menolak mentah – mentah hal tersebut. Kami meminta transparansi dari DPRD Buleleng karena masalah ini terjadi di wilayah desa kami,” tegasnya.
Siapa Yang Bertanggungjawab!
Gede Budiasa, Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Buleleng, turut mengomentari permasalahan ini. Ia mengindikasikan adanya dugaan mafia tanah.

“Tanah ini awalnya dikuasai desa adat sejak 2008, dan ada SPPT yang diterbitkan. Tapi sekarang SPPT tersebut hilang, diganti dengan nama individu. Ini jelas cacat prosedur,” ujarnya.
Budiasa juga menyesalkan sikap DPRD Buleleng. “Wakil rakyat harus belajar tentang hukum agraria. Peralihan hak tanah negara minimal harus mendapat rekomendasi Bupati, apalagi jika tanah tersebut berada di pinggir pantai. Ini diduga ada manipulasi data,” imbuhnya.
Masyarakat Desa Pemuteran berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini.
“Kami memohon agar Kapolres Buleleng dan GTI membantu menyelesaikan masalah ini. Tujuannya jelas, untuk kepentingan warga adat Desa Pemuteran,” tutup Kadek Muliawan.
Kasus ini menjadi semakin kompleks, dengan banyak pihak menyuarakan kekhawatiran akan potensi konflik horizontal di masyarakat. Kejelasan hukum dan transparansi proses sangat dibutuhkan untuk menghindari eskalasi masalah di lapangan.
(*/red/**Bud)








