Pasca Penyegelan Pagar Laut Tarumajaya, Kuasa Hukum TRPN :  KKP Terlalu Gegabah..!

Kab.Bekasi, swatantranews- PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara ( TRPN ) melalui kuasa hukumnya  menilai, KKP gegabah menyegel pagar laut yang menjadi bagian dari pembangunan alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Atas kejadian ini PT TRPN akan mengadukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke DPR RI.

“Ya enggak apa-apa disegel. Tapi nanti ini kita akan perdebatkan. Mungkin ini bisa jadi sampai ke wilayah DPR untuk merapatkan ini,” Kata  Deolipa Yumara, kuasa hukum PT TRPN,  dalam konferensi pers di Kantor sekber Paljaya, Tarumajaya, Kamis (16/1/2025).

Deolipa mengatakan, Polemik pagar laut di perairan Kampung Paljaya Tarumajaya merupakan permasalahan antara KKP dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat.

PT TRPN sebelumnya telah diminta oleh KKP untuk berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat ketika mengajukan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) pada 2022.

Kami diminta untuk membangun sarana dan prasarana DKP agar lebih bagus lagi, karena di Kabupaten Bekasi belum ada pelabuhan besar.

“Klien kami hanya diminta untuk bekerja melalui SPK, dimana klien kami harus menggali alur yang sudah ditetapkan untuk melakukan pendalaman, dan untuk memperjelas bahwa alur ini sudah dikeruk, tentunya harus ada pagar-pagar, dan pagar-pagar yang dibangun sudah mendapat persetujuan dan perintah dari DKP Provinsi Jawabarat, “bebernya.

Dan ketika ini sedang dikerjakan datanglah surat komplain dari KKP, yang intinya mempertanyakan kenapa kami bekerja, kami tegaskan kami bekerja atas perintah DKP Jawabarat.

“Jadi ada perintah penghentian sementara, alasannya adalah PKKPRL belum jadi, kita merasa di putar-putar, yang kami pertanyakan model izin seperti apa yang harus ditempuh, dan untuk menempuh izin kita perlu biaya besar, penyegelan yang dilakukan ini tidak bisa kita terima, sama saja perusahaan kami dipermalukan seolah-olah kami liar, terlalu gegabah  dari KKP dalam menilai, mungkin karena viral di Tangerang mereka menganggap kegiatan di PPI Paljaya ini sama, kami bekerja bukan kemauan sendiri, tapi atas perintah dari DKP Provinsi Jawabarat, “tukasnya.

Atas dasar itu, Deolipa menilai KKP gegabah menyegel pagar laut. KKP pun dianggap perlu bertanggungjawab atas keputusan ini.

“Kita akan bawa ke DPR juga. Untuk kita minta pertanggung jawaban bagaimana sih pola-pola yang pas seperti ini. Satu hal mereka bilang dari KKP,” tegas dia.

Deolipa mengklaim kliennya tak salah dalam membangun alur pelabuhan. Apalagi, pemasangan pagar laut merupakan permintaan DKP Jawa Barat. Sebaliknya, Deolipa menuding KKP dan DKP Jawa Barat sebagai pihak yang bersalah atas pembangunan alur pelabuhan.

“Sebenarnya bukan salah kami. Kalau salah, tentunya pemerintah sendiri yang salah. Pemerintah dengan pemerintah. Pemerintah wilayah Jawa Barat dengan pemerintah pusat,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya viral di sejumlah media, KKP menyegel pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, pada Rabu (15/1/2025).

(*/red/Boby)

Pos terkait

banner 728x250