Terkait Restorasi Pesisir Pantai  Utara Bekasi, LBH Jakarta  Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Nelayan

Tarumajaya, swatantranews- Sejumlah perwakilan nelayan pesisir di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, mendapatkan penyuluhan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait permasalahan hukum seputar restorasi Pantai Utara Bekasi yang sedang viral,  Kegiatan penyuluhan dilakukan di Basecamp FK- MATA   Segarajaya, Tarumajaya

Kegiatan pagar laut Pantai Utara Bekasi yang sedang viral saat ini disegel oleh KKP RI diduga  belum mengantongi Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang merupakan syarat wajib dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut di Indonesia.

LBH Jakarta memberikan penyuluhan hukum untuk meningkatkan pemahaman nelayan terkait hak-hak mereka serta langkah hukum yang bisa diambil dalam menghadapi situasi ini.

“Penyuluhan ini juga bertujuan untuk memperkuat posisi nelayan dalam mencari solusi atas persoalan yang berdampak pada mata pencaharian mereka,” Kata Belly perwakilan LBH Jakarta, dihadapan sejumlah Nelayan,  Sabtu (18/1).

“Ya, Kami berkomitmen mendampingi nelayan dalam proses hukum yang berkaitan dengan proyek restorasi PPI Pal Jaya  Muara Tawar, Tarumajaya,” tambahnya.

Lanjutnya, Melalui langkah ini, diharapkan hak-hak nelayan dapat tetap terlindungi, sekaligus memastikan pengelolaan lingkungan pantai yang sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan.

” Kami berharap langkah ini dapat membuka jalan untuk menyelesaikan permasalahan tanpa merugikan komunitas nelayan pesisir pantai Utara Bekasi,  khususnya di Tarumajaya, Babelan,” pungkas Belly.

Diketahui, Dialog interaktif dan  penyuluhan hukum yang di sampaikan oleh LBH Jakarta, mendapat apresiasi dari sejumlah perwakilan nelayan pesisir pantai Utara Bekasi.

(*/red/Boby)

Pos terkait

banner 728x250