TANGERANG — Kilau emas bernilai puluhan miliar rupiah nyaris meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Namun, rencana tersebut kandas setelah petugas Bea Cukai bersama Aviation Security (Avsec) menggagalkan dua upaya dugaan penyelundupan emas dengan total berat 23,793 kilogram.
Nilai emas yang diamankan diperkirakan mencapai Rp63 miliar. Barang tersebut diketahui akan dibawa keluar Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan China dan Dubai.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak tujuh warga negara China dan satu petugas bandara diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aparat kini mendalami bagaimana emas tersebut diperoleh, siapa yang mengatur pengirimannya, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik upaya penyelundupan.
Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi ketika pemerintah tengah meningkatkan pengawasan terhadap perdagangan dan ekspor emas. Komoditas bernilai tinggi tersebut dinilai memiliki risiko cukup besar untuk disalahgunakan sebagai sumber keuntungan melalui jalur ilegal.
23,793 Kilogram Emas Berhenti di Bandara
Bandara Soekarno-Hatta merupakan salah satu pintu utama pergerakan internasional Indonesia. Dengan tingginya lalu lintas penumpang dan barang, pengawasan menjadi tantangan tersendiri bagi petugas.
Dalam dua kasus yang berhasil digagalkan, petugas menemukan emas dengan total berat hampir 24 kilogram. Nilainya yang mencapai Rp63 miliar membuat barang tersebut menjadi salah satu komoditas dengan nilai ekonomi sangat tinggi yang berhasil diamankan dalam penindakan tersebut.
Rencana pengiriman ke China dan Dubai juga menjadi perhatian aparat. Pengiriman lintas negara tersebut menunjukkan adanya kemungkinan jaringan yang telah menyiapkan jalur distribusi hingga negara tujuan.
Pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai modus yang digunakan. Aparat juga perlu memastikan apakah tujuh WNA tersebut bertindak sebagai pembawa barang atau memiliki peran lain dalam jaringan.
Asal Emas Diduga dari Tambang Ilegal
Perkara ini semakin menarik perhatian setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan analisis terhadap asal-usul emas yang diamankan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyampaikan bahwa emas tersebut diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Dugaan tersebut membuat kasus tidak sekadar menyangkut upaya mengeluarkan emas dari Indonesia tanpa mengikuti ketentuan. Jika terbukti, emas tersebut diduga telah masuk dalam rantai perdagangan sejak berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Rantai inilah yang kini menjadi pekerjaan rumah bagi aparat. Penyelundupan di bandara merupakan bagian paling hilir. Di belakangnya masih ada pertanyaan mengenai lokasi tambang, pemasok, pengumpul, pedagang, hingga pihak yang mengatur pengiriman ke luar negeri.
Bea Cukai Perketat Pintu Keluar Indonesia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkap adanya peningkatan aktivitas penyelundupan emas sepanjang 2026.
Menurut Purbaya, salah satu faktor yang diduga mendorong pelaku menggunakan jalur ilegal adalah adanya bea keluar ekspor emas. Pelaku yang ingin menghindari kewajiban tersebut berupaya membawa emas keluar Indonesia tanpa membayar pungutan yang seharusnya menjadi penerimaan negara.
Situasi tersebut membuat pemerintah meningkatkan pengawasan di berbagai pintu keluar Indonesia. Bandara dan pelabuhan menjadi titik yang mendapat perhatian, termasuk melalui penguatan informasi dan investigasi terhadap jaringan penyelundupan.
Pola penyelundupan juga diperkirakan terus berubah. Pelaku dapat memodifikasi cara membawa, menyimpan, maupun mengirim emas untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan fisik. Informasi intelijen dan analisis terhadap pola perjalanan maupun pengiriman menjadi bagian penting dalam mengidentifikasi risiko penyelundupan.
Polri Telusuri Kaitan dengan PETI
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menegaskan bahwa penyelundupan emas mengandung unsur tindak pidana.
Polri juga menduga aktivitas penyelundupan memiliki keterkaitan dengan jaringan pertambangan ilegal. Selama PETI masih beroperasi, pasokan emas yang tidak memiliki sumber legal berpotensi masuk ke jaringan perdagangan gelap.
Oleh sebab itu, pengungkapan kasus di Bandara Soekarno-Hatta tidak berhenti pada penyitaan emas. Aparat perlu membongkar jaringan yang berada di belakangnya.
Koordinasi antara Polri, Bea Cukai, dan Kementerian ESDM menjadi penting untuk menelusuri perjalanan emas dari sumber hingga calon pembeli di luar negeri.
Bukan Sekadar Soal Emas
Penggagalan penyelundupan 23,793 kilogram emas senilai Rp63 miliar menunjukkan besarnya nilai ekonomi yang dipertaruhkan. Namun, persoalannya bukan hanya mengenai berapa besar nilai barang yang berhasil diamankan.
Jika emas tersebut benar berasal dari pertambangan ilegal, maka perkara ini juga menyentuh persoalan pengelolaan sumber daya alam, penerimaan negara, dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Karena itu, keberhasilan Bea Cukai dan Avsec menggagalkan pengiriman emas tersebut menjadi langkah awal. Tantangan berikutnya adalah mengungkap siapa yang berada di balik rantai perdagangan tersebut.
Dengan pengawasan yang semakin ketat, pemerintah berharap jalur penerbangan internasional tidak dimanfaatkan sebagai pintu keluar bagi hasil aktivitas ilegal. Setiap upaya penyelundupan emas akan terus ditelusuri agar kekayaan mineral Indonesia tidak berakhir menjadi keuntungan bagi jaringan ilegal, tetapi dapat memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.








