Jadi Sorotan Publik..! Angastia Desak KPK, Jangan Berhenti Pada Dirut PT EKI,  Demer Masih Bebas ! Soal ini….

Denpasar, swatantranews- Diduga terlibat dalam penggelembungan harga pengadaan APD yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp319 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Satrio Wibowo, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022.

Namun, hingga saat ini, Komisaris PT EKI pada tahun 2020, Gede Sumarjaya Linggih alias Demer, yang juga menjabat sebagai anggota Komisi VI DPR RI, belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi.

Aktivis anti korupsi asal Buleleng, Gede Angastia, menyatakan kekecewaannya terhadap penegakan hukum yang dianggap tebang pilih.

“Kami mendesak KPK untuk tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka terhadap Satrio Wibowo. Gede Sumarjaya Linggih, sebagai komisaris dan anggota DPR yang memiliki pengaruh besar, seharusnya juga diperiksa lebih lanjut dan ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti terlibat,” tegas Angastia kepada wartawan di Denpasar, Sabtu (15/02/2025).

Angastia menambahkan bahwa peran Demer dalam pengadaan APD ini tidak bisa diabaikan, mengingat posisinya yang strategis baik di PT EKI maupun di Komisi VI DPR RI yang membidangi urusan kesehatan.

“Keterlibatan pejabat tinggi dalam kasus korupsi seperti ini mencederai kepercayaan publik. KPK harus bertindak tegas dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini,” ujar Angastia.

Kasus korupsi pengadaan APD di Kemenkes ini menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah situasi darurat pandemi COVID-19, di mana APD sangat dibutuhkan oleh tenaga medis. Penggelembungan harga dan praktik korupsi dalam pengadaan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam keselamatan para tenaga kesehatan yang berada di garda terdepan penanganan pandemi.

KPK diharapkan dapat segera menuntaskan penyidikan kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Untuk diketahui sebelumnya, saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (5/2/2025), GSL alias Demer membantah terlibat dalam kasus ini. Ia mengklaim sudah memberikan klarifikasi di berbagai kesempatan dan menyerahkan sepenuhnya kepada hukum dan karmaphala.

“Ini sudah lama, dan saya sudah jawab di berbagai media. Saya sama sekali tidak terlibat. Kalau ada yang berniat jahat, saya percaya mereka akan mendapat karmanya,” ujar GSL.

(*/red/**)

Pos terkait

banner 728x250