Kembalikan Laut Kami…..!   Nelayan Tarumajaya Teriak : Soal Terhentinya  Pembongkaran Pagar Laut TRPN

BEKASI Swatantranews Com |Sejumlah nelayan pesisir Tarumajaya dan sekitarnya, gelar aksi damai di lokasi proyek yang di klaim milik TRPN, lantaran  Pembongkaran pagar laut di kawasan laut Tarumajaya yang dilakukan oleh PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) tiba-tiba terhenti, hal ini memicu aksi demonstrasi dari para nelayan setempat. Mereka mempertanyakan kelanjutan proses pembongkaran tersebut dan menuntut agar laut yang telah diurug dikembalikan seperti semula, Kamis (6/3).

Dari pantauan di lokasi,  Dalam aksinya( di sekitar lokasi proyek TRPN) para nelayan menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap dampak reklamasi yang telah merusak ekosistem laut dan menghambat akses mereka untuk melaut. Menurut para nelayan, keberadaan pagar laut dan pengurugan yang dilakukan oleh PT. TRPN telah mengurangi ruang tangkap ikan, sehingga berdampak langsung pada mata pencaharian mereka.

“Kami hanya ingin laut kami dikembalikan seperti dulu. Pagar laut sudah mulai dibongkar, tapi kenapa sekarang terhenti? Jangan sampai ini hanya janji kosong, “ujar Abdul Rohman Ketua Forum Nelayan dalam aksi seraya mengatakan sudah lebih dari satu Minggu aktivitas pembongkaran oleh PT TRPN terhenti, Kamis (6/3/2025).

Sementara itu dalam orasinya, selain mempertanyakan  pembongkaran pagar laut TRPN yang hingga saat ini terhenti, Nelayan juga juga mempertanyakan soal pagar laut PT. MAN (Mega Agung Nusantara-red)  hingga saat ini belum tersentuh pembongkaran oleh Instansi terkait.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan dari pihak PT. TRPN terkait alasan penghentian pembongkaran pagar laut tersebut. Para nelayan berjanji akan terus mengawal proses ini hingga laut kembali ke kondisi semula.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut puluhan nelayan dari kampung Sungai Niri, Muara karatan dan Nelayan dari kampung Paljaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Diketahui sebelumnya, Pagar laut sepanjang 3,3 km, yang terbuat dari bambu dengan urugan tanah di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi,  Sebelumnya telah disegel oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Penyegelan dilakukan karena pagar tersebut berdampak negatif terhadap akses nelayan serta ekosistem pesisir, pada Rabu (15/1) lalu.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup,  dirinya akan menindak tegas apabila ada unsur-unsur yang menyalahi aturan dalam Proyek pembangunan alur laut Antara PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TPRN) dan Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Indikasi Pidananya sudah muncul kalo memang nanti itu ada unsur, Semuanya nanti dari parameter data yang kita sudah ambil di lapangan itukan larinya kedua hal perdata dan pidana, khususnya terkait Lingkungan Kita akan serius beraudiensi dengan Pemprov Jawa Barat”. Ujarnya.

“Kalau kegiatan-kegiatan ini ke depannya kami akan melakukan review terkait dengan seluruh kegiatan reklamasi, ini penting,” kata Hanif Faisol kepada wartawan, Kamis (30/1).

(*/red/boby)

Pos terkait

banner 728x250