Himbau Pemilik Kendaraan Bermotor Manfaatkan Kebijakan Gubernur Jawa Barat

Kabupaten Bekasi, Swatantranews.com

Terobosan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang di gagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berdampak pada peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Bacaan Lainnya
banner 728x250

Masyarakat Jawa Barat, khususnya Kabupaten Bekasi, berbondong-bondong memenuhi kantor pelayanan pajak kendaraan bermotor (samsat) yang berada di jalan Raya Cikarang – Cibarusah (Industri).

“Mulai Tahun ini, kita mendapat bagi hasil dari penerimaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBN KB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor).” Ujar Hj. Ani Agustini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi di ruang kerjanya.

Meskipun terjadinya pembayaran pajak oleh wajib pajak, Umi (panggilan akrab kepala Bapenda. Tetap menghimbau para wajib pajak kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kebijakan yang dibuat oleh Gubernur Jawa Barat.

“Belum bayar pajak beberapa tahun pun, tidak menjadi masalah. Tidak ada denda dan penghapusan pajak sebelumnya.” Ujar Umi.

Pun demikian, menurut Ani Agustini, kebijakan yang menguntungkan masyarakat ini, khususnya pemilik kendaraan bermotor juga harus diimbangi dengan pengawasan pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk tahun-tahun setelah pemberlakuan kebijakan pajak kendaraan bermotor yang digagas Gubernur Jawa Barat.

“Agar jangan sampai tahun-tahun berikutnya, wajib pajak kendaraan bermotor kembali malas tidak untuk membayar pajak dan menunggu – nunggu kebijakan pemutihan kembali.” Tegas Agustini.

Senada dengan Kepala Bapenda, Kepala Bidang Pengendalian Dan Evaluasi, Puji Nugraha, mengungkapkan bahwa akan membentuk tim opsus (Operasi Khusus) guna terus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

“Bisa kita simulasikan seperti razia gabungan Polisi, TNI dan Dishub (Dinas Perhubungan).” Tutur Puji Nugraha.

Lebih lanjut Puji Nugraha memaparkan pengawasan pembayaran pajak kendaran bermotor juga bisa mempergunakan teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Yang tentunya akan melibatkan beberapa pihak terkait. Seperti Dinas Kominfo dan lain-lain.

Bisa juga mempergunakan website digital E Samsat untuk melakukan pengecekan kendaraan bermotor, yang nantinya akan kita layangkan penagihan pajaknya. (Herli)

Pos terkait

banner 728x250