Kabupaten Bekasi, Swatantranews.con
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, mengintruksikan kepada jajaran Sekretaris Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi informasi Persandian dan Statistik serta Badan Usaha Milik Daerah guna mempercepat pembentukan Koperas Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Pengembangan Potensi Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Chabib, kepada Swatantranews.com di ruang kerjanya. Senin (05/05).
Menurut Chabib, intruksi tersebut merupakan pengejawantahan dari Intruksi Presiden Republik Indonesia, No. 9 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih.
“Walaupun, ujung tombak pembentukan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Bekasi, tetap berada di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah. Kami tetap bergandeng tangan untuk bersama-sama membentuk Kopdes.” Ujar Chabib.
Hal itu dikarenakan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah adalah regulator perkoperasian di Kabupaten Bekasi.
“Kami hanya sebatas memfasilatasi dan mengintruksikan kepada Kepala Desa untuk segera melakukan pembentukan koperasi dibawah bimbingan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.” Lanjut Chabib.
Begitupun dengan dinas lainnya, mereka yang akan mengedukasi usaha-usaha yang akan dijalankan oleh Kopdes Merah Putih. Sesuai dengan 7 (tujuh) jenis usaha Kopdes Merah Putih yang akan dijalankan.
Untuk Potensi Ekonomi Desa, tentunya berkomunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Karena pada prinsipnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah melakukan pemetaan Ekonomi desa.
“Saat ini, kami hanya menargetkan pembentukan Kopdes Merah Putih terlebih dahulu.” Tegas Chabib.
Diakui oleh Chabib, intruksi Bupati Bekasi telah meringankan tugas Dinas Koperasi Udaha Kecil dan Menengah dalam sosialisasi Kopdes Merah Putih. Hal itu terlihat dari permintaan Camat se Kabupaten Bekasi guna sosialisasi Pembentukan Kopdes Merah Putih.
Diingatkan oleh Chabib, dalam pembentukan Kopdes Merah Putih, Kepala Desa harus menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Guna menjaga transparansi dan tindakan penyalahgunaan kewenangan.
“Karena di pedesaan, juga sudah ada beberapa koperasi walaupun tidak menutup mata ada yang hanya memiliki satu jenis Koperasi saja.” Ungkap Chabib.
Dengan adanya Musdesus, tentunya tidak ada tumpang tindih kepentingan dan Kopdes Merah Putih dirasakan milik masyarakat. (Herli)