Kota Bekasi, swatantranews- Pemerintah Kota Bekasi sejak 2 Juni 2025 telah menerapkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor
51/PA.03/DISDIK terkait Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik dalam rangka mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
Kebijakan ini membatasi aktivitas pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini.
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan upaya membentuk karakter dan kedisiplinan pelajar, asalkan pelaksanaannya tidak bersifat seremonial dan sporadis.
“Pada prinsipnya saya setuju. Lebih baik pada saat jam belajar malam, anak-anak kumpul bersama keluarganya daripada berada di luar rumah,” ujar Nuryadi melalui keterangannya, Rabu (beberapa waktu lalu)
Ia menekankan pentingnya keterlibatan keluarga dalam mendidik anak, serta perlunya pendekatan yang humanis oleh petugas patroli malam.
“Petugas yang melakukan patroli dan menjaring anak di luar rumah pada jam malam, harus melakukan
komunikasi dengan orang tua. Petugas juga perlu dibekali dengan pendidikan psikologi keluarga agar pendekatan yang dilakukan tidak bersifat represif,” jelasnya.
Nuryadi juga mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk membangun sistem pendataan pelajar yang sering terjaring razia malam. Sistem ini diperlukan untuk menindaklanjuti kasus secara menyeluruh dan memberikan ruang konsultasi bagi pelajar maupun keluarganya.
“Kebijakan jam malam jangan hanya jadi ajang pencitraan. Harus ada komitmen untuk membangun lingkungan ramah anak demi mempersiapkan generasi emas masa depan,” tegasnya.
Terkait dengan wacana masuk sekolah lebih pagi, Nuryadi juga menyampaikan dukungan, dengan catatan adanya pengaturan waktu pulang yang lebih cepat.
“Hal ini penting agar anak-anak tetap bisa menyesuaikan dengan daya tahan tubuh dan tetap optimal dalam menerima pelajaran. Tentunya perlu dilakukan evaluasi berkala apakah kebijakan ini berdampak positif atau tidak,” pungkasnya.
(A.wahyu)
Adv/humas Setwan DPRD Kota Bekasi








