Swatantranews, Kab.Bekasi|| Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Haryanto, bersama ajudannya Njang Nadim, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait kekurangan modal kampanye sampai pelantikan. Laporan tersebut dibuat oleh warga berinisial LA (37) dengan nomor LP/B/3308/XI/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi pada Kamis (13/11/2025).

Kuasa hukum LA, Anton R Widodo, S.H.,M.H mengatakan kliennya merasa sangat dirugikan setelah Haryanto menjanjikan pengembalian uang dengan hasil 25 persen per bulan, serta menjanjikan pekerjaan untuk suami LA. Namun, janji itu tidak pernah direalisasikan.
“Kerugian klien kami mencapai Rp 1,9 miliar,” ujarnya kepada rekan media, dilansir Suarakarya.id, Jumat (14/11/2025).
Anton menjelaskan, pertemuan pertama antara Haryanto dan LA terjadi pada 7 Mei 2024, ketika Haryanto meminta bantuan untuk mencarikan kekurangan modal kampanye pencalonan DPRD sampai Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024–2029. LA menegaskan bahwa uang tersebut berasal dari beberapa pemodal tempat ia bekerja.
Sebelum pemberian modal, LA mensyaratkan hasil 25 persen per bulan, dan Haryanto menyetujuinya. Setelah kesepakatan tercapai, LA menyerahkan Rp 515 juta sebagai modal.
Namun, hingga 13 bulan berjalan, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat itu tidak memberikan hasil yang disepakati. LA tetap membayarkan hasil kepada para pemodal, sehingga total dana yang keluar mencapai Rp 1,9 miliar.
Janji yang Tak Terpenuhi
Menurut Anton, Haryanto berulang kali berjanji akan melunasi kewajiban Dengan berjanji menjual mobil, pengajuan pinjaman dengan menjaminkan SK, pengajuan pinjaman dengan menjaminkan kantor yayasan, dan dapat uang proyek, Namun seluruh janji itu tak pernah ditepati.
Kantor Hukum ARW & Rekan telah melayangkan somasi pertama pada 27 Oktober 2025, dan somasi kedua pada 3 November 2025 dengan batas waktu hingga 12 November 2025. Tidak ada itikad baik dari Haryanto hingga akhirnya laporan polisi dibuat.
(*/red/lc**)








