Sampah Liar di Kali Item Viral di TikTok, Kasi Trantib Babelan: Masih Tunggu Kepastian Batas Wilayah

Oplus_131074

BEKASI, SWATANTRANEWS ~ Tumpukan sampah liar di pinggir saluran Kali Item/Dozer yang sempat viral di media sosial TikTok akhirnya ditinjau langsung oleh Pemerintah Kecamatan Babelan bersama Pemerintah Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Senin (20/7/2026). Lokasi ini sebelumnya menuai keluhan luas dari warga dan pengguna jalan akibat aktivitas pembakaran sampah yang diduga dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.

Asap pekat hasil pembakaran, terutama sampah plastik, dinilai sangat mengganggu jarak pandang pengendara sekaligus mencemari kualitas udara lingkungan sekitar.

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Babelan, Dudin, menyatakan pihaknya bersama anggota telah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan langsung. Namun hingga saat ini, masih ada kendala penentuan wilayah administratif.

“Kita masih bingung pemetaan wilayah lokasi yang dimaksud masuk wilayah mana, apakah Kecamatan Babelan atau Kecamatan Tarumajaya,” ujar Dudin di lokasi kejadian.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Persampahan, setiap pihak dilarang keras menimbun, membuang, maupun membakar sampah secara sembarangan yang tidak sesuai standar teknis.

Dudin mengingatkan, pembakaran sampah plastik melepaskan zat berbahaya dioksin yang merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat. Pelanggar aturan dapat dikenakan sanksi berat: “Denda administratif bisa mencapai maksimal Rp50 juta, bahkan pelaku terancam pidana kurungan atau penjara sesuai ketentuan yang berlaku.”

Warga setempat menyoroti masalah ini bukan kejadian baru. Mereka menilai peristiwa serupa terus berulang dan menduga ada kelalaian penanganan. Sorotan juga ditujukan kepada UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah I yang membawahi Tarumajaya, Babelan, dan Muara Gembong. Warga mengaku keluhan yang disampaikan selama ini belum ditindaklanjuti secara cepat dan tuntas.

Masyarakat berharap pemerintah segera menetapkan status kewilayahan agar tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab. Selain itu, diminta pengawasan lebih ketat terhadap pelaku pembuangan dan pembakaran liar, agar kejadian serupa tidak membahayakan keselamatan jalan dan lingkungan. (bobi)

Pos terkait