SWATANTRANEWS BEKASI – ASPEC (Asosiasi Pedagang Pasar Cikarang) menyampaikan aspirasi kepada Bupati Kabupaten Bekasi pada Sabtu, 22 Februari 2026, terkait pengelolaan pedagang relokasi di Pasar Baru Cikarang. Dalam pertemuan tersebut, ASPEC berharap pemerintah daerah dapat menghentikan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
ASPEC berencana mengambil alih pengelolaan pedagang relokasi dan berharap hanya ada satu organisasi di UPTD 4 Pasar Baru Cikarang untuk memudahkan koordinasi dengan Disdag. Bupati memaklumi pembubaran FP2CT dan memahami kekosongan pengelolaan pedagang relokasi.
Bupati juga melarang dengan tegas adanya pungli kepada pedagang relokasi di lahan milik pemda dan akan meminta kajian Bidang Hukum Pemda terkait Perdes. ASPEC berharap kerjasama dengan UPTD dalam pengelolaan pedagang relokasi akan dibahas kemudian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
ASPEC berharap aspirasi ini dapat diterima dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah kabupaten Bekasi untuk menghentikan oknum yang mengutip atas dalih sewa dolak, jasa keamanan, atau iuraan lainnya.(Mahfud)






