Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Peredaran 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

MAKASSAR SWATANTRANEWS ~ Penindakan di Pelabuhan Soekarno-Hatta selamatkan potensi penerimaan negara miliaran rupiah dan ungkap modus distribusi terputus
Komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal kembali membuahkan hasil. Bersinergi dengan TNI Angkatan Laut, Bea Cukai Makassar berhasil menggagalkan distribusi jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang masuk melalui jalur logistik pelabuhan di Makassar, Sulawesi Selatan.

 

Dalam operasi gabungan yang berlangsung di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Sabtu (9/5), petugas berhasil mengamankan satu unit kontainer berisi sekitar 3,9 juta batang rokok ilegal yang diduga hendak diedarkan ke wilayah Makassar dan sekitarnya.

Komandan Kodaeral VI, Laksamana Muda Andi Abdul Aziz, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil pengamatan dan pengintaian intensif yang dilakukan tim gabungan sejak Kamis (7/5). Pengawasan difokuskan pada aktivitas distribusi barang di kawasan pelabuhan yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyelundupan dan peredaran barang ilegal.

Kecurigaan petugas bermula dari gerak-gerik satu unit truk kontainer yang terlihat tidak biasa sebelum meninggalkan area pelabuhan menuju sebuah gudang di Jalan Sarappo, Kecamatan Wajo, Makassar.

“Petugas mendeteksi anomali pada pengemudi truk yang berulang kali naik turun kendaraan di Pelabuhan Makassar sebelum menuju lokasi bongkar muat,” ujar Aziz.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aparat menemukan 244 karton rokok ilegal tanpa pita cukai yang disimpan di dalam kontainer 20 feet bernomor CTPU 2743386 dan diangkut menggunakan truk bernomor polisi DD 8010 SY.

Total barang bukti mencapai sekitar 3.904.000 batang rokok dengan estimasi nilai barang sebesar Rp5,79 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp3,77 miliar. Nilai tersebut terdiri atas potensi cukai sebesar Rp2,91 miliar, PPN hasil tembakau sekitar Rp573 juta, dan pajak rokok sebesar Rp291 juta.

Dari sudut pandang Bea Cukai, penindakan terhadap rokok ilegal bukan semata-mata persoalan administrasi perpajakan, melainkan bagian penting dari perlindungan terhadap penerimaan negara dan ekosistem usaha yang sehat. Peredaran rokok tanpa pita cukai menyebabkan negara kehilangan hak penerimaan yang seharusnya dapat digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan, pendidikan, layanan kesehatan, hingga program kesejahteraan masyarakat.

Selain merugikan negara, rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang telah memenuhi kewajiban cukai sesuai ketentuan perundang-undangan. Produk ilegal dapat dijual lebih murah karena tidak menanggung beban cukai dan pajak, sehingga mengganggu stabilitas pasar legal.

Aziz mengungkapkan bahwa jaringan pelaku menggunakan modus distribusi dengan sistem kompartemen atau pemutusan rantai informasi antar pelaku. Dalam pola tersebut, sopir, pemilik barang, dan pihak pengendali distribusi dibuat saling tidak terhubung secara langsung guna menyulitkan aparat menelusuri aktor utama di balik pengiriman barang ilegal.

“Modus seperti ini sengaja dibuat agar apabila terjadi penindakan, informasi mengenai pemilik barang atau jaringan distribusi tidak mudah terungkap,” jelasnya.

Saat proses pemeriksaan dimulai sekitar pukul 22.40 WITA, sempat terjadi resistensi dari sejumlah oknum buruh bongkar muat terhadap personel Bea Cukai yang melakukan pemeriksaan. Insiden tersebut menyebabkan kerusakan pada perangkat dokumentasi berupa kamera 360 derajat milik petugas.

Meski demikian, situasi berhasil dikendalikan oleh personel gabungan Bea Cukai dan TNI AL sehingga proses penindakan dapat berlangsung aman dan terkendali.

Bea Cukai menilai sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam pengawasan barang kena cukai ilegal, khususnya di wilayah pelabuhan yang menjadi jalur utama distribusi logistik nasional. Kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan unsur keamanan maritim dinilai mampu memperkuat deteksi dini serta mempersempit ruang gerak jaringan distribusi ilegal.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Markas Kodaeral VI untuk proses penyegelan dan penyelidikan lebih lanjut terkait asal barang, kepemilikan kendaraan, serta kemungkinan keterlibatan jaringan distribusi lintas daerah.

Selain fokus pada pengungkapan jaringan rokok ilegal, aparat juga memastikan proses hukum terhadap dugaan tindak kekerasan kepada personel Bea Cukai saat operasi berlangsung akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Bea Cukai dalam memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan di bidang cukai. Melalui operasi terpadu bersama aparat terkait, pemerintah berharap peredaran barang kena cukai ilegal dapat terus ditekan sehingga penerimaan negara dan perlindungan terhadap masyarakat dapat terjaga secara optimal. (bisot)

Pos terkait