Viral TPS Liar di Sukaringin: Mobil Diduga Buang Sampah Terekam, Lokasi Kini Ditutup Spanduk dan Sekam Padi

Oplus_131072

BEKASI, SWATANTRANEWS – Polemik tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kampung Penganson RT 16/01, Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, masih menjadi sorotan publik. Warga setempat yang selama ini dirugikan menilai langkah penanganan yang dilakukan sejauh ini belum menyelesaikan akar permasalahan.

Sebelumnya, warga dibuat geram setelah beredar rekaman video yang memperlihatkan sebuah kendaraan diduga membuang sampah secara sembarangan di lokasi tersebut. Dokumentasi yang menyebar di media sosial itu memicu desakan agar aparat segera mengusut dan menindak tegas pelaku.

Oplus_131072

“Mobilnya terlihat jelas saat membuang sampah. Kami berharap ada pemeriksaan mendalam dan tindakan nyata terhadap siapa pun yang melanggar aturan,” ujar salah seorang warga, Sabtu (6/6/2026).

Usai menjadi perbincangan luas, kondisi lokasi TPS liar tersebut terlihat berubah. Tumpukan sampah yang sempat menggunung kini tertutup lapisan sekam padi. Selain itu, sejumlah spanduk berisi larangan membuang sampah sembarangan yang merujuk pada Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah juga telah dipasang di sekitar area tersebut.

Oplus_131072

Namun, langkah penutupan dan pemasangan spanduk itu belum sepenuhnya meredakan keresahan warga. Mereka khawatir tindakan tersebut hanya bersifat sementara sekadar meredam sorotan, bukan solusi jangka panjang.

“Kami mendukung adanya larangan, tapi yang terpenting sampahnya harus dibersihkan tuntas dan pelakunya ditindak. Jangan sampai hanya ditutup sekam dan dipasang spanduk, masalahnya tetap ada,” tegas warga lainnya.

Selain mengganggu pemandangan, keberadaan sampah itu telah menimbulkan dampak nyata: bau menyengat yang tercium hingga ke pemukiman, serbuan lalat hijau, serta dikhawatirkan mencemari sumber air dan merusak lahan pertanian warga di sekitarnya.

Masyarakat pun meminta penjelasan transparan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, aparat desa, serta kepolisian. Mereka menuntut agar Peraturan Daerah yang tertera di spanduk itu benar-benar ditegakkan, bukan sekadar hiasan.

“Kalau aturannya sudah ada, penegakannya juga harus tegas. Jangan biarkan pelaku pembuangan sampah ilegal tetap beroperasi dengan bebas,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait terkait identitas kendaraan yang terekam maupun rencana penanganan lanjutan untuk menutup lokasi tersebut secara permanen dan memulihkan lingkungan sekitar. (Bobi)

Pos terkait