Pesta Demokrasi Tercoreng, Warga Minta Panitia PAW Desa Tanjung Sari Dievaluasi Menyeluruh

BEKASI, SWATANTRANEWS – Suasana menjelang pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, semakin memanas. Sejumlah warga menyuarakan penolakan keras dan mendesak adanya evaluasi total terhadap panitia penyelenggara yang diduga tidak lagi menjaga prinsip netralitas dalam pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Warga menilai, panitia seharusnya bersikap independen dan tidak memihak kepada bakal calon mana pun. Salah satu poin yang menjadi sorotan tajam adalah dugaan keterlibatan salah satu anggota panitia yang merupakan mantan anggota BPD setempat.

“Kami meminta evaluasi terhadap panitia agar proses PAW ini berjalan jujur, adil, dan transparan. Jika terbukti ada panitia yang tidak netral, kami menolak keras. Evaluasi hingga penggantian mutlak perlu dilakukan, karena dikhawatirkan akan mencederai demokrasi di Desa Tanjung Sari,” tegas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (24/7/2026).

Menurut warga, integritas penyelenggara adalah kunci utama kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan. Jika panitia terbukti berpihak, dikhawatirkan akan memicu konflik dan merusak kondusivitas lingkungan desa.

Tuntut Pemilihan Per KK dan Evaluasi Segera

Hal senada disampaikan Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Cikarang (ASPEC), Sulaiman Sakal. Ia mengecam keras dugaan ketidaknetralan tersebut jika terbukti benar.

“Panitia PAW wajib menjaga sikap netral. Aspirasi masyarakat harus ditanggapi dengan serius. Kami juga mengusulkan agar mekanisme pemilihan dilakukan per Kepala Keluarga (KK), bukan per tokoh, agar lebih demokratis dan benar-benar mewakili seluruh warga,” ujar Sulaiman.

Ia pun meminta instansi terkait, yakni Pemerintah Kecamatan Cikarang Utara dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan, serta evaluasi menyeluruh agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Landasan Hukum

Secara aturan, penyelenggaraan PAW wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, beserta peraturan turunannya di daerah. Salah satu asas yang wajib dipegang teguh adalah profesional, jujur, adil, transparan, dan tidak memihak.

Apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, penanganannya dapat merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jika terdapat unsur pidana seperti penyalahgunaan jabatan atau perbuatan melawan hukum. Namun, penetapan pelanggaran tetap harus melalui proses penyelidikan dan pembuktian aparat berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia PAW Desa Tanjung Sari belum dapat dikonfirmasi terkait tuduhan tersebut. (Mahfud)

Pos terkait