Polres Karawang Ungkap Peredaran Sabu di Kampungsawah, IRT Diamankan dengan Barang Bukti 35 Gram

KARAWANG, SWATANTRANEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang ibu rumah tangga di sebuah kontrakan di Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menyebutkan, tersangka berinisial LS (33) merupakan warga Desa Kampungsawah. Penindakan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Mendapat informasi tersebut, tim Unit III Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengembangan. Berdasarkan hasil pengamatan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di Dusun Campea, Desa Kampungsawah,” jelasnya.

Saat digeledah, petugas menemukan modus tersangka menyembunyikan barang bukti di dalam alat kontrasepsi. Total barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35,05 gram, yang terbagi dalam dua bungkus terpisah. Selain itu, disita pula satu unit ponsel merek Realme beserta kartu SIM yang digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi.

Dari keterangan tersangka, diketahui sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Bakar. Saat ini, Bakar telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diupayakan penangkapannya.

Tersangka LS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Karawang. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa demi menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba,” pungkas Ipda Cep Wildan. (Gobank)

Pos terkait