JAKARTA — Di balik catatan gemilang penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai yang menembus angka Rp210,2 triliun hingga Agustus 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus membuktikan komitmen tanpa komprominya di garda terdepan pengawasan. Selain menjalankan fungsi pengumpulan pendapatan (revenue collector), DJBC memikul tanggung jawab besar sebagai pelindung masyarakat (community protector) dari serbuan barang-barang ilegal dan berbahaya yang mengancam stabilitas dalam negeri.
Sepanjang delapan bulan pertama tahun 2026 ini, intensitas penegakan hukum (enforcement) yang dilakukan oleh aparat bea cukai mencatatkan angka-angka yang luar biasa tinggi. Mulai dari pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi, pencegatan jaringan narkotika lintas negara, hingga pembongkaran upaya penyelundupan komoditas mewah berharga tinggi seperti emas batangan dan perhiasan.
Perang Total Melawan Rokok Ilegal: 1,1 Miliar Batang Disita
Peredaran rokok ilegal masih menjadi salah satu tantangan terbesar bagi sektor fiskal dan industri hasil tembakau legal di tanah air. Menanggapi hal tersebut, DJBC meningkatkan frekuensi operasi penindakan secara masif di berbagai daerah titik rawan distribusi.
Hingga akhir Agustus 2026, tercatat sebanyak 13.151 kali penindakan berhasil dilakukan khusus terhadap rokok ilegal. Jumlah frekuensi penindakan ini mengalami peningkatan sebesar 9,8 persen jika dibandingkan dengan catatan pada periode yang sama tahun sebelumnya yang berada di angka 11.979 penindakan.
Dari ribuan operasi penindakan tersebut, petugas di lapangan berhasil mengamankan barang bukti berupa kira-kira 1,1 miliar batang rokok ilegal. Lonjakan jumlah barang bukti ini tergolong sangat drastis, yakni meroket hingga 60,2 persen dibandingkan total barang bukti tahun lalu yang “hanya” mencapai sekitar 702 juta batang.
Sebagai salah satu contoh kasus menonjol, petugas di pelabuhan strategis Tanjung Priok, Jakarta, sukses menyita sekitar 8,96 juta batang rokok ilegal siap edar. Di samping penindakan fisik, penerapan instrumen hukum berupa ultimum remedium juga menunjukkan hasil positif dengan perolehan denda administratif mencapai Rp94,3 miliar yang langsung masuk ke kas negara.
Peningkatan Volume Tangkapan Narkotika Lintas Negara
Selain rokok ilegal, lini pengawasan perbatasan negara juga diuji dengan ancaman penyelundupan barang haram narkotika. DJBC terus memperketat pengamanan di pelabuhan-pelabuhan tikus, bandara internasional, serta pos lintas batas darat.
Hingga Agustus 2026, aparat bea cukai mencatat telah melancarkan 1.117 kali aksi penindakan terhadap peredaran gelap narkotika. Meskipun secara kuantitas frekuensi penindakan mengalami sedikit penurunan sekitar 7,9 persen dari 1.213 penindakan pada tahun lalu, volume fisik barang bukti yang berhasil dicegah justru mencatatkan lonjakan yang signifikan.
Total barang bukti narkotika lintas negara yang berhasil disita oleh petugas gabungan mencapai angka 11,43 ton. Jumlah tersebut meningkat sebesar 11,2 persen dibandingkan catatan periode sebelumnya yang berada di angka 10,28 ton. Fakta ini mengindikasikan bahwa para sindikat internasional cenderung menyelundupkan barang dalam volume yang jauh lebih besar dalam setiap percobaan pengirimannya.
Bongkar Sindikat Penyelundupan Emas Senilai Miliaran Rupiah
Tidak kalah mencuri perhatian publik, ketegasan DJBC juga diuji dalam mengantisipasi penyelundupan komoditas berharga tinggi seperti emas dan perhiasan emas. Berdasarkan data rekapitulasi hingga 14 September 2026, tercatat sudah ada 74 kali penindakan tegas terhadap kasus penyelundupan emas ilegal.
Total barang bukti emas yang berhasil diamankan dari puluhan penindakan tersebut mencapai berat sekitar 334,5 kilogram. Barang bukti bernilai fantastis ini terdiri atas rincian 120,2 kilogram emas batangan, 208,6 kilogram perhiasan emas, serta 5,7 kilogram serbuk emas siap olah.
Dalam salah satu pengungkapan kasus paling spektakuler, petugas berhasil mengamankan lebih dari 29 kilogram emas yang disembunyikan secara tersembunyi di dalam empat koper milik pelaku. Nilai ekonomis dari barang bukti emas selundupan tersebut diperkirakan menyentuh angka Rp73,3 miliar. Sementara itu, dari aksi heroik tersebut, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai sekitar Rp8,5 miliar.
Melalui serangkaian operasi penindakan yang gigih dan terukur ini, DJBC menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak keuangan negara serta keselamatan masyarakat dari ancaman kejahatan ekonomi akan terus dikawal secara ketat tanpa kompromi sepanjang tahun 2026.







