CIKARANG ( SwatantraNews )- Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 agar berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyuapan, gratifikasi maupun pungutan liar (pungli).
Ajakan tersebut ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, calon murid, orang tua, hingga masyarakat luas sebagai bentuk komitmen mewujudkan layanan pendidikan yang berintegritas dan berkeadilan.
Dinas Pendidikan menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, adil, serta tidak dipungut biaya atau gratis. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan atau penerimaan peserta didik dengan imbalan tertentu.
Komitmen tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menciptakan tata kelola pendidikan yang bersih dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon murid untuk memperoleh akses pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah pengawasan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran selama proses SPMB berlangsung. Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1660-5868.
Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan praktik penyuapan, gratifikasi, pungli, percaloan, maupun bentuk penyimpangan lainnya yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam penerimaan murid baru.
“Keterlibatan masyarakat menjadi kunci penting dalam menjaga kredibilitas dan integritas pelaksanaan SPMB. Dengan pengawasan bersama, proses penerimaan murid baru dapat berlangsung secara jujur, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” demikian pesan yang disampaikan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Plt. Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-68/Disdik/V/2026 tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi dan/atau Pungutan Liar pada Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk memastikan proses SPMB berlangsung sesuai aturan, bebas intervensi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan pelayanan publik yang profesional.
Dengan semangat kolaborasi dan pengawasan bersama, Kabupaten Bekasi berupaya menghadirkan pelaksanaan SPMB yang bersih, terpercaya, dan menjadi fondasi kuat dalam membangun dunia pendidikan yang berkualitas serta berkeadilan bagi seluruh anak bangsa. (herli)







