Satres PPA & PPO Polres Karawang Tangkap Ayah Kandung yang Diduga Cabuli Anak Balitanya

KARAWANG, SWATANTRANEWS – Satuan Reserse Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Narkoba (Satres PPA dan PPO) Polres Karawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial ABP (38 tahun). Ia diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri yang baru berusia 5 tahun. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Rabu, 17 Juni 2026.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kepala Seksi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam melindungi perempuan dan anak, serta menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual.

“Segera setelah menerima laporan dari ibu korban, tim penyidik bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan alat bukti yang cukup, pelaku berhasil diamankan dan kini sudah ditahan demi kelancaran proses hukum,” ujar Ipda Cep Wildan.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi yang diterima pihak kepolisian pada 12 Februari 2025. Penyidik kemudian memeriksa korban beserta saksi‑saksi — termasuk ibu korban berinisial MS — mengumpulkan barang bukti, serta melakukan gelar perkara hingga menetapkan ABP sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak kejahatan terjadi di kediaman tersangka di kawasan Karawang Green Village 2, Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur. Saat kejadian, tersangka diduga sedang memandikan anaknya di kamar mandi.

Kejadian terungkap ketika ibu korban yang berada di luar mendengar anaknya menangis dan mengeluh kesakitan. Merasa curiga, ia segera memeriksa kondisi anak dan menemukan tanda‑tanda dugaan kekerasan seksual. Meski awalnya tersangka membantah, ibu korban tetap melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi.

Kini tersangka ABP menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Polres Karawang. Ia disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana, mengenai tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak.

“Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Perlindungan maksimal akan diberikan kepada korban, sementara pelaku kekerasan terhadap anak akan ditindak sekeras‑kerasnya,” tegas Cep Wildan.

Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh masyarakat agar berani melaporkan setiap dugaan kekerasan, pelecehan, maupun eksploitasi terhadap anak. Peran aktif warga sangat penting agar kasus dapat segera ditangani dan korban mendapatkan perlindungan hukum yang layak. (Gobank)

Pos terkait