Kabupaten Bekasi, Swatantranews.com
Sebanyak 27 dari 187 Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih (KDMP) telah berjalan. Sekalipun usaha yang dilakukan baru sebatas penjualan kebutuhan pokok, penjualan tabung gas, apotik dan penyewaan gudang.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM pemerintah daerah Kabupaten Bekasi, Hasan Basri, kepada Swatantranews.com diruang kerjanya. Senin (29/06).
Dipaparkan oleh Hasan Basri, sejak 2025 KDMP sudah terbentuk dan memiliki legalitas. Berdasarkan Undang-undang Koperasi No. 25 Tahun 1992.
“Jadi sejak 2025 sudah terbentuk pengurus KDMP, baik ketua, sekretaris, bendahara bahkan pengawas kdmp.” Ujar Hasan Basri.
Untuk sekretariat (kantor) KDMP bisa mempergunakan ruang kantor desa / kelurahan setempat yang tidak dipergunakan. Selama belum memiliki kantor KDMP sesuai dengan ketentuan yakni diatas tanah seluas 1000 (seribu meter) dan dipinggir jalan.
“Untuk lahan sesuai dengan ketentuan, bisa dipergunakan Tanah Kas Desa (TKD), Tanah Milik Pemerintah dan Tanah Fasos/Fasum yang telah diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah Kabupaten Bekasi.” Hasan Basri.
Dipaparkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, kendala yang kerap terjadi adalah luas tanah yang luasnya 1000 (seribu) meter persegi. Karena sudah sangat jarang di satu desa memiliki luas tanah 1000 meter persegi.
“Apalagi diwilayah perkotaan (padat penduduk) seperti di Tambun Selatan.” Lanjut Hasan Basri.
Kendala pengadaan lahan 1000 meter tentunya akan disikapi oleh kementerian koperasi. Karena lahan 1000 meter sudah sangat sulit didapat seperti di Kota Bekasi, Bandung dan kota-kota besar lainnya.
“Tentunya kami berharap, ketentuan 1000 meter persegi bisa bersifat fleksibel. Artinya luas bangunan disesuaikan dengan luas lahan yang tersedia.” Harap Hasan Basri.
Untuk pengajuan lahan untuk kantor KDMP bisa melalui aplikasi SIMKOPDES. Tentunya berdasarkan hasil musyawarah pengurus dan anggota.
“Untuk penggunaan lahan fasos/fasum tentunya diajukan ijin penggunaan lahan fasos/fasum kepada Bupati Bekasi dengan tembusan kepada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Tanah (Disperkimtan) serta dilampiri persetujuan warga sekitar fasos/fasum yang akan dipergunakan.” Tegas Hasan Basri.
Tidak lupa, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM mengingatkan kepada desa-desa yang tengah melaksanakan Pilkades (pemilihan Kepala Desa) untuk tidak merubah susunan pengurus KDMP yang telah terbentuk. Siapapun kepala Desa yang terpilih oleh masyarakat desa.








