Coba Kelabui Petugas Sembunyikan Narkoba di Balutan Tisu, Pria RPP Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

DELI SERDANG, SUMUT, SWATANTRANEWS — Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, pada Rabu (9/9/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial RPP (32), warga Dusun I Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Saat diperiksa, petugas menemukan balutan tisu di bagian bagasi sepeda motor yang dikendarai pelaku. Di dalamnya terdapat dua plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 27,39 gram. Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang tersebut diperoleh dari kawasan Percut Sei Tuan.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti — berupa narkoba sabu-sabu, balutan tisu, wadah plastik, dan sepeda motor — dibawa ke Markas Komando Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tetap berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba dan akan menindak tegas setiap pelaku.

“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba dan menindak tegas para pelakunya,” tegas Kasat Narkoba.

Polresta Deli Serdang juga menghimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan tidak segan melaporkan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba di sekitarnya. (Tim)

Pos terkait