BABELAN, SWATANTRANEWS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menggelar operasi gabungan pemeriksaan kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 di depan Kantor Kecamatan Babelan, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan ini melibatkan unsur Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, Bapenda Kabupaten Bekasi, Samsat, Jasa Raharja, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Babelan.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Bekasi Maman Firmansyah menjelaskan, operasi ini bertujuan menguji tingkat kepatuhan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memberikan edukasi pentingnya membayar pajak tepat waktu.
“Kegiatan ini dalam rangka menguji kepatuhan masyarakat patuh membayar pajak kendaraan, sekaligus mengedukasi dan memberikan sosialisasi,” ujarnya.
Selain pemeriksaan pajak kendaraan, petugas juga membuka layanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di lokasi sebagai bagian dari program penghapusan denda keterlambatan yang mulai berlaku per 1 Agustus 2026. “Masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda. Khusus layanan jemput bola di Babelan ini hanya berlangsung hari ini,” jelas Maman.
Pihaknya berharap kegiatan ini meningkatkan kesadaran warga akan kewajiban perpajakan guna mengoptimalkan pendapatan daerah. Sementara itu, dalam operasi kali ini tidak tampak kehadiran personel Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, padahal umumnya instansi tersebut turut dilibatkan dalam razia serupa.
(bobi)






