Kasus Dugaan KPR Fiktif Rp237 Miliar, Askun Desak Kejari Karawang Periksa Pihak Lain Termasuk Notaris

KARAWANG, SWATANTRANEWS — Penanganan perkara dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp237 miliar di Kabupaten Karawang, yang menyeret PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) dan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang, masih menjadi sorotan publik. Hingga Senin (14/9/2026), Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah menetapkan sekaligus menahan tujuh orang tersangka yang berasal dari pihak PT BAS dan BTN Cabang Karawang.

Meski demikian, proses penyidikan dinilai belum tuntas sepenuhnya. Peluang munculnya tersangka baru masih terbuka lebar apabila penyidik menemukan bukti cukup mengenai keterlibatan pihak lain dalam rangkaian proses pengajuan hingga pencairan kredit tersebut.

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian yang akrab disapa Askun, mengapresiasi kinerja Kejari Karawang yang telah sigap dan cepat menetapkan serta menahan ketujuh tersangka. Namun, ia menegaskan penanganan ini belum dapat dikatakan sempurna.

“Saya apresiasi Kejari Karawang yang sigap, teliti, dan telah menahan tujuh tersangka. Namun kata ‘sempurna’ belum tercapai seutuhnya, karena masih ada peluang keterlibatan pihak lain yang juga harus dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Askun turut menyoroti kemungkinan adanya pihak lain yang berperan krusial, termasuk profesi yang berkaitan dengan aspek legal dan administrasi, seperti notaris/PPAT maupun advokat.

“Saya menyampaikan adanya dugaan keterlibatan pihak lain. Sebut saja notaris, mustahil notaris tidak mengetahui fakta dan data profil konsumen yang datang kepadanya. Klausul baku notaris berbunyi: ‘datang ke hadapan kami yang kami kenal’. Apakah konsumennya benar-benar datang dan bertemu langsung dengan notaris? Atau yang datang justru joki atau orang titipan?” tanya Askun.

Ia mempertanyakan, jika yang hadir ke notaris bukan konsumen asli, lalu atas nama siapa dokumen dan sertifikat diambil? Hal ini mengindikasikan skema yang telah dirancang secara terstruktur, di mana calon pembeli yang memiliki catatan buruk di BI Checking atau SLIK OJK digantikan oleh joki dengan imbalan tertentu — muncul dugaan adanya praktik mafia joki yang terorganisir.

“Siapa yang mengotaki mafia joki ini? Semua harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Askun.

Peran notaris dalam transaksi perumahan dinilai sangat vital, mulai dari pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akta Jual Beli (AJB), hingga penerbitan sertifikat.

“Datang ke notaris itu urusan serius. Lambang kebesaran notaris memakai Burung Garuda. Saya yakin dugaan keterlibatan ini sangat nyata. Relasi antara pengembang dengan notaris sangat kental. Mustahil notaris tidak tahu jika yang datang adalah joki. Jika pekerjaan dilakukan benar, masalah ini takkan pernah terjadi,” ungkapnya.

Askun mempersilakan notaris yang mengurus dokumen konsumen PT BAS untuk membantah tuduhan tersebut. Namun ia mengingatkan, hal serupa juga dialami pihak BTN Karawang yang sempat membantah, namun akhirnya tersangka dari bank tersebut tetap ditahan.

“Saya sangat meyakini dugaan ini. Masa notaris hanya duduk diam? Dulu saja notaris ternama di Karawang pernah ditahan karena kasus korupsi Asabri, kini tak boleh terulang lagi. Sekali lagi saya tanya: siapa yang benar-benar datang ke hadapan notaris? Konsumen asli atau joki? Jika tak ada masalah, mengapa tujuh orang sudah ditahan? Jika kemudian ditemukan keterlibatan notaris, entah satu atau bahkan tiga orang, maka jumlah tersangka bertambah menjadi sepuluh. Saat itulah penanganan Kejari Karawang benar-benar sempurna dan patut mendapat dua jempol dari kita semua,” pungkas Askun. (Gobank)

Pos terkait