KARAWANG, SWATANTRANEWS – Direktur LBH Arya Mandalika Karawang, Hendra Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan analisis hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan proyek perumahan di Kabupaten Karawang, Senin (3/8/2026).
Dalam kajiannya, Hendra menyoroti beberapa indikasi dugaan yang serius, di antaranya dugaan intervensi Wakil Bupati dalam perizinan, penggunaan ajudan atau pihak ketiga sebagai perantara pengurusan izin maupun Hak Guna Bangunan (HGB), penerimaan aliran dana melalui rekening pihak lain, serta penerbitan izin di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Menurutnya, jika didukung alat bukti sah, hal ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana, administratif, maupun sanksi etik.
“Jabatan publik harus digunakan semata-mata menjalankan amanah undang-undang, bukan untuk keuntungan pribadi atau pihak tertentu. Pejabat daerah tidak dibenarkan bertindak sebagai perantara atau makelar perizinan,” tegas Hendra.
Ia menjelaskan, intervensi terhadap pejabat teknis, pemaksaan arahan penerbitan izin, atau pemanfaatan pengaruh jabatan masuk ranah pelanggaran Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Terkait dugaan aliran dana lewat rekening pihak ketiga, hal ini perlu ditelusuri secara mendalam oleh aparat hukum mulai dari asal dana, hubungan antar pihak, hingga kaitannya dengan proses izin.
Khusus kawasan LP2B, Hendra mengingatkan aturan melarang perubahan fungsi sembarangan. Penerbitan izin yang bertentangan dengan ketentuan tersebut berisiko batal demi hukum dan memicu sanksi bagi pihak yang bertanggung jawab. Ia juga menegaskan pejabat politik tidak boleh memengaruhi pejabat teknis bertentangan aturan, karena melanggar prinsip netralitas ASN dan kepastian hukum.
Terkait kerusakan jalan akibat aktivitas proyek, pelanggaran batas muatan dan kelas jalan juga memiliki konsekuensi hukum yang harus ditanggung penyelenggara.
Di akhir, Hendra mengingatkan semua hal ini masih berupa dugaan yang harus dibuktikan lewat proses hukum resmi. “Hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dugaan ini belum bisa dinyatakan sebagai kesalahan yang terbukti. Namun, persoalan ini serius dan layak ditelusuri tuntas demi tegaknya keadilan di Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (Gobank)







