1,3 Ton Ketamin Gagal Masuk Indonesia, Bea Cukai Ungkap Modus Kapal King Sun

BINTAN, SWATANTRANEWS — Upaya membawa masuk narkotika dalam jumlah besar melalui jalur laut berhasil digagalkan aparat gabungan di perairan Bintan, Kepulauan Riau. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama BNN RI, Polri, dan TNI Angkatan Laut mengamankan kapal King Sun yang diduga membawa sekitar 1,3 ton ketamin.

Penindakan ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Sebelum kapal tersebut dihentikan, Bea Cukai telah melakukan pemantauan dan analisis intelijen selama kurang lebih tiga bulan.

Pengawasan dilakukan setelah Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas penyelundupan yang melibatkan kapal tersebut. Informasi awal berasal dari komunikasi lintas negara dengan Thailand pada Mei 2026.

Dari informasi tersebut, Bea Cukai kemudian melakukan analisis terhadap pergerakan kapal. Meski pada satu titik rencana pengangkutan yang dicurigai sempat batal, pemantauan tetap dilanjutkan.

Kapal kembali terpantau bergerak menuju Teluk Thailand pada Juli 2026. Pergerakan itu menjadi salah satu informasi yang terus dianalisis oleh petugas.

Situasi semakin menguat setelah Bea Cukai menerima informasi tambahan dari Polri pada awal Agustus. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar penguatan koordinasi antarinstansi untuk melakukan penindakan.

Kapal Dicegat di Perairan Bintan

Operasi akhirnya dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026. KRI Kerambit-627 bersama Kapal Patroli Laut Bea Cukai BC-30005 melakukan pencegatan terhadap kapal King Sun di perairan Bintan.

Setelah kapal berhasil diamankan, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Dalam pemeriksaan tersebut, Bea Cukai Batam mengerahkan Tim Anjing Pelacak atau K-9. Kehadiran K-9 menjadi bagian dari upaya petugas menemukan barang yang kemungkinan sengaja disembunyikan di tempat tertentu di dalam kapal.

Hasil pemeriksaan mengarahkan petugas ke sebuah kompartemen yang berada di sekitar anjungan.

Di lokasi tersebut ditemukan puluhan paket dalam jumlah besar. Setelah dibuka dan diperiksa, petugas menemukan sekitar 1.300 bungkus plastik teh China yang dikemas dalam 65 paket besar.

Barang tersebut kemudian diuji untuk memastikan kandungannya.

Hasil pengujian menunjukkan seluruh barang positif mengandung ketamin.

Jika ditotal, berat barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 1.300 kilogram atau 1,3 ton ketamin.

Jumlah tersebut menjadi perhatian serius karena narkotika dalam jumlah besar berpotensi diedarkan ke banyak wilayah apabila berhasil masuk ke Indonesia.

Delapan Orang Diamankan

Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan delapan anak buah kapal atau ABK.

Mereka terdiri dari tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan. Seluruhnya kemudian dibawa ke Mako Kodaeral IV bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan terhadap para ABK dilakukan untuk mengetahui peran masing-masing dalam dugaan pengiriman ketamin tersebut.

Selain itu, aparat masih berupaya mengungkap jaringan yang berada di balik pengangkutan barang tersebut. Penyidik perlu mengetahui dari mana narkotika diperoleh, siapa yang mengatur pengiriman, serta siapa yang menjadi tujuan akhir barang tersebut.

Dengan demikian, penindakan tidak hanya berhenti pada pengamanan kapal dan orang-orang yang berada di dalamnya.

Tiga Bulan Mengikuti Pergerakan Kapal

Plt. Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Erwin Situmorang, menyebut pengungkapan tersebut merupakan hasil dari observasi dan analisis intelijen yang dilakukan selama tiga bulan.

Menurut Erwin, keberhasilan operasi juga tidak terlepas dari sinergi antara berbagai instansi.

“Keberhasilan ini adalah hasil dari observasi dan analisis intelijen selama tiga bulan terakhir, didukung dengan sinergi lintas instansi hingga eksekusi penindakan bisa berjalan dengan baik,” ujar Erwin dalam konferensi pers, Minggu (9/8).

Proses tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan penyelundupan narkotika membutuhkan kerja yang panjang. Informasi yang diterima aparat harus dianalisis terlebih dahulu sebelum menentukan langkah di lapangan.

Dalam kasus ini, Bea Cukai terus mengikuti perkembangan kapal meskipun sebelumnya sempat ada indikasi pembatalan pengangkutan. Ketika aktivitas kapal kembali menunjukkan pola yang mencurigakan, informasi tersebut kemudian menjadi bagian dari analisis lanjutan.

Koordinasi dengan Polri, TNI AL, dan instansi lainnya akhirnya memperkuat proses penindakan.

Pengawasan Jalur Laut Diperkuat

Kasus King Sun juga menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap jalur laut Indonesia. Wilayah perairan Bintan yang berada di kawasan strategis membuat pengawasan terhadap lalu lintas kapal menjadi bagian penting dalam mencegah masuknya barang ilegal.

Bagi Bea Cukai, pengawasan tidak hanya dilakukan ketika sebuah kapal sudah berada di pelabuhan. Pemantauan berbasis intelijen dapat dilakukan sejak munculnya informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal.

Pendekatan seperti ini memungkinkan aparat memiliki waktu untuk melakukan analisis dan menyiapkan langkah penindakan yang lebih terukur.

Dalam kasus King Sun, proses tersebut akhirnya membuahkan hasil. Kapal berhasil dihentikan sebelum dugaan muatan narkotika tersebut beredar lebih jauh.

Terancam Hukuman Berat

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim gabungan. Para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Aturan tersebut memuat ancaman pidana berat bagi pelaku tindak pidana narkotika, termasuk pidana penjara minimal lima tahun, pidana seumur hidup, hingga pidana mati, serta denda maksimal sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.

Aparat masih mendalami perkara untuk memastikan keterlibatan masing-masing pihak.

Bagi Bea Cukai, pengungkapan 1,3 ton ketamin di perairan Bintan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan menjaga wilayah perbatasan Indonesia dari penyelundupan narkotika.

Keberhasilan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pengawasan, analisis intelijen, teknologi pemeriksaan, K-9, serta sinergi antarinstansi memiliki peran yang saling melengkapi.

Tiga bulan pemantauan akhirnya berujung pada penindakan. Kapal diamankan, barang bukti disita, dan delapan ABK kini menjalani proses pemeriksaan untuk mengungkap lebih jauh jaringan di balik dugaan penyelundupan ketamin tersebut. [bisot]

Pos terkait