Dugaan Pelanggaran UU Desa, Warga Babelan Gugat SK Ketua BPD Hurip Jaya ke Plt. Bupati Bekasi

BEKASI, SWATANTRANEWS — Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menerima tuntutan pembatalan Keputusan Bupati terkait penetapan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hurip Jaya, Kecamatan Babelan. Penolakan ini mencuat setelah pimpinan lembaga penyalur aspirasi warga tersebut terbukti merangkap jabatan sebagai pengurus aktif salah satu partai politik besar di daerah. Selasa 6 September 2026

Berkas gugatan administrasi tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan masyarakat Dusun II Desa Hurip Jaya, Ahmad Sahil, pada Kamis (4/9/2026). Penyerahan surat keberatan ini disertai bukti validasi berupa tanda terima resmi dari Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bekasi serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.

Tabrak Dua Aturan Hukum Sekaligus Kehadiran unsur partai politik di tubuh BPD dinilai membahayakan independensi lembaga yang seharusnya berdiri netral di tengah masyarakat. Dalam dokumen permohonannya, warga menegaskan bahwa peresmian Daman Huri sebagai Ketua BPD Hurip Jaya cacat secara yuridis karena menabrak dua pasal utama:

– UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 64 huruf g): Menegaskan larangan mutlak bagi seluruh anggota BPD untuk menjabat atau menjadi pengurus partai politik.
– Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Desa (Pasal 95 huruf h): Melarang anggota BPD di wilayah Kabupaten Bekasi terlibat dalam kepengurusan partai politik tanpa pengecualian.

Warga mengkhawatirkan keberadaan tokoh partai di puncak pimpinan BPD akan merusak objektivitas fungsi pengawasan BPD terhadap jalannya pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan program pembangunan.

Bukti Terlacak di SIPOL KPU
Dugaan keterlibatan politik praktis ini bukan sekadar isu lokal. Berdasarkan penelusuran data pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU per 3 September 2026, nama Daman Huri terverifikasi masih menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi.

Posisi tersebut diperkuat dengan temuan dokumen Surat Keputusan Kepengurusan Partai Nomor: 122-Kpts/DPP-NasDem/IV/2026. Bukti otentik ini menjadi landasan kuat bagi warga untuk mendesak tindakan tegas dari pejabat berwenang.

Desak Pencabutan SK dan Proses PAW
Melalui laporan resmi bernomor permohonan tertanggal 3 September 2026 tersebut, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera menyikapi persoalan ini dengan mengambil tiga langkah konkret:

1. Membatalkan Keputusan Bupati: Meninjau dan mencabut Keputusan Bupati Nomor: 100.3.3.2/K.538-DPMD/2026 tertanggal 20 Juli 2026 tentang Peresmian Anggota BPD di Kabupaten Bekasi masa keanggotaan 2026–2034, khusus atas nama Daman Huri.
2. Menerbitkan SK Pemberhentian: Mengeluarkan surat keputusan pemberhentian secara resmi terhadap yang bersangkutan dari keanggotaan BPD Hurip Jaya.
3. Menggelar Pergantian Antar Waktu (PAW): Memproses mekanisme PAW secepatnya agar fungsi BPD Desa Hurip Jaya tetap berjalan stabil, netral, dan tepercaya.

Hingga saat ini, pihak Setda maupun DPMD Kabupaten Bekasi belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut atas surat permohonan warga tersebut. Masyarakat Desa Hurip Jaya menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga keterwakilan warga di BPD benar-benar bersih dari kepentingan politik praktis. (red)

Pos terkait