Kasus Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara, Askun: BTN Tak Perlu “Kebakaran Jenggot”

KARAWANG, SWATANTRANEWS — Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT. Bumi Arta Sedayu (PT. BAS) periode 2021–2024. Menanggapi perkembangan ini, praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H., meminta pihak Bank BTN tidak perlu berlebihan dalam menyikapi desakan publik agar turut menetapkan tersangka dari internal bank.

“Saya kira pihak BTN tidak perlu ‘kebakaran jenggot’. Karena para terduga pelaku yang sedang diburu penyidik Kejaksaan adalah oknum yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Askun, Selasa (8/9/2026).

Pernyataan ini disampaikan menanggapi klarifikasi yang disampaikan Ramon Armando, Corporate Secretary Division PT. BTN, yang menyatakan pihaknya akan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang dijalankan Kejari Karawang.

Askun menilai pernyataan BTN sejauh ini masih bersifat umum dan normatif. Ia juga menegaskan agar pihak BTN tidak perlu mengarahkan perhatian pada pemberitaan media dengan menekankan asas praduga tak bersalah.

“Saya yakin wartawan sudah paham kode etik jurnalistik. Jadi pihak BTN tidak perlu ‘sosoan’ mengajari wartawan untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah, apalagi soal ‘cover both side’. Lagian saya lihat tulisan mereka sampai sejauh ini tidak ada yang sifatnya menuduh,” tegasnya.

Lebih lanjut, Askun meyakini Kejari Karawang akan mengedepankan profesionalisme, independensi, dan prinsip akuntabilitas dalam menangani perkara ini. Proses penyidikan, menurutnya, masih akan memakan waktu dan berpotensi menjaring lebih banyak tersangka.

“Saya yakin masih ada tersangka lain yang akan ditetapkan nanti, bukan hanya lima orang. Saya meyakini ini bukan perkara yang bisa berdiri sendiri dengan tersangka hanya dari pihak PT. BAS saja,” pungkas Askun. (Gobank)

Pos terkait