MAKASSAR — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makassar kembali mengambil langkah tegas dalam menjaga keamanan ekonomi nasional dan melindungi masyarakat. Sebanyak 123 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal serta barang kena pajak berhasil dilakukan secara akumulatif sejak awal tahun 2025 hingga periode Juli 2026.
Seluruh barang bukti yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN) tersebut secara resmi diekspose di Halaman Tengah Kantor KPPBC TMP B Makassar, Jalan Ir. Soekarno, Kawasan Pelabuhan Makassar, pada Selasa, 15 September 2026.
Kepala Kantor KPPBC TMP B Makassar, Krisna Wardhana, dalam pemaparannya mengungkapkan bahwa total nilai perkiraan dari barang-barang ilegal yang dimusnahkan mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp46.055.236.100. Dari penindakan masif ini, instansi kepabeanan berhasil mengamankan potensi kerugian negara yang ditaksir menyentuh angka Rp30.044.794.361.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Operasi penindakan lintas waktu yang digelar Bea Cukai Makassar bersama aparat penegak hukum berhasil mengamankan berbagai komoditas ilegal yang berpotensi merusak tatanan pasar domestik. Berdasarkan data resmi, rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- Rokok Ilegal: Sebanyak 28.513.260 batang rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.
- Minuman Beralkohol: 635 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari berbagai merek tanpa izin edar resmi.
- Barang Bawaan Penumpang: 1.168 pieces produk ilegal yang mencakup kosmetik, obat-obatan, serta mainan anak.
- Telepon Seluler: Sebanyak 35 unit ponsel berbagai merek yang merupakan bagian dari pelanggaran kepabeanan barang bawaan penumpang.
Seluruh barang bukti tersebut tidak langsung dimusnahkan di lokasi ekspose. Pengangkutan dilakukan secara ketat menuju PT Mitra Hijau Asia Barru, yang terletak di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Di fasilitas tersebut, barang-barang bukti dilebur menggunakan mesin incinerator (tungku pembakaran modern) untuk memastikan proses pemusnahan berjalan aman dan tuntas. Sisa hasil pembakaran kemudian dikelola secara profesional sesuai prosedur penanganan limbah ramah lingkungan yang berlaku.
Pendekatan Restorative Justice dan Fungsi Community Protector
Selain menempuh jalur pemusnahan fisik, Bea Cukai Makassar juga mengedepankan instrumen penegakan hukum progresif. Krisna Wardhana menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menyelesaikan enam kasus penindakan melalui mekanisme pengenaan denda administratif sebesar tiga kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. Kebijakan ini merujuk secara tegas pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Dari enam kasus tersebut, total denda administratif yang berhasil dikumpulkan dan disetorkan ke kas negara mencapai Rp307.637.000,” ujar Krisna Wardhana di hadapan awak media.
Krisna menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan tahap akhir dari rangkaian penyelesaian barang hasil penindakan yang telah mengantongi izin resmi dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara. Langkah ini sekaligus merefleksikan peran krusial Bea Cukai sebagai community protector — pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang berbahaya dan ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan serta perpajakan.
Penindakan konsisten ini dinilai sangat krusial untuk mencapai tiga tujuan utama: melindungi kesehatan masyarakat, mengamankan pendapatan fiskal negara, serta menciptakan iklim persaingan usaha yang adil dan sehat bagi para pelaku usaha legal yang patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Apresiasi Kolaborasi dan Tiga Imbauan Penting untuk Publik
Keberhasilan operasi pengawasan ini mustahil tercapai tanpa adanya koordinasi yang kuat. Dalam kesempatan yang sama, Krisna menyampaikan apresiasi mendalam kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan penuh, mulai dari jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, instansi teknis terkait, pengelola bandara dan pelabuhan, perusahaan jasa titipan, hingga para pelaku usaha dan elemen masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen berkelanjutan dalam memerangi peredaran barang ilegal, Bea Cukai Makassar mengeluarkan tiga imbauan strategis bagi seluruh warga masyarakat:
- Kepatuhan Hukum: Masyarakat diminta untuk senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta aktif berpartisipasi dalam memberantas peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
- Penguatan Sinergi: Kerja sama dan pertukaran informasi antar pemangku kepentingan harus terus ditingkatkan guna mengoptimalkan penerimaan negara dan memperketat pengawasan perbatasan.
- Kanal Pelaporan Terbuka: Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk indikasi atau dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai melalui layanan narahubung resmi di nomor 08114000212 atau melalui akun media sosial Instagram @beacukaimakassar.








