BANJARMASIN — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Banjarmasin kembali mempertegas peran sentralnya sebagai pengawal perbatasan dan pelindung penerimaan negara (revenue collector serta community protector). Pada periode September 2026, jajaran petugas Bea Cukai Banjarmasin berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana kepabeanan dan cukai bernilai fantastis melalui skema operasi gabungan bersama unsur TNI dan otoritas penerbangan.
Dua operasi penindakan yang berhasil dilancarkan dalam waktu berdekatan tersebut mencakup penggagalan penyelundupan emas batangan jaringan internasional di Bandara Internasional Syamsudin Noor, serta pencegatan distribusi jutaan batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan armada truk di wilayah jalur darat Kota Banjarmasin.
Kronologi Penggagalan Penyelundupan Emas Padat di Bandara Syamsudin Noor
Penindakan kasus kepabeanan terbaru di jalur udara terjadi pada Selasa (29/09/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Petugas Bea Cukai Banjarmasin yang bersiaga di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Syamsudin Noor mengamankan seorang penumpang warga negara asing (WNA) asal India berinisial MR. Pria asing tersebut ditindak lantaran terbukti membawa emas berbentuk padatan tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean saat hendak terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecermatan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Syamsudin Noor ketika melakukan pemindaian rutin menggunakan mesin X-ray terhadap tas jinjing (hand carry) milik penumpang. Tampilan citra pemindaian menangkap adanya gumpalan logam mencurigakan berpola amat padat di dalam tas jinjing milik MR. Berdasar temuan awal tersebut, personel Avsec langsung meneruskan informasi intelijen kepada tim Bea Cukai Banjarmasin untuk ditindaklanjuti secara bersama-sama.
Mendapat laporan lapangan, tim gabungan Bea Cukai dan Avsec segera mencegat dan melakukan pemeriksaan mendalam (physical examination) terhadap penumpang MR beserta seluruh barang bawaannya. Dari hasil penggeledahan fisik secara rinci, petugas menemukan tiga bungkus emas berbentuk padatan dengan total berat mencapai 1.126,97 gram (sekitar 1,1 kilogram). Emas tersebut dibawa tanpa mengantongi dokumen pabean ekspor yang sah.
Berdasarkan hasil penilaian komoditas, total nilai barang bukti emas padat yang disita ditaksir mencapai Rp2.882.925.915 (sekitar Rp2,88 miliar).
Potensi Kerugian Negara dan Regulasi Ekspor Emas
Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Tonny Riduan P. Simorangkir, menegaskan bahwa tindakan tegas ini tidak hanya berhasil mencegah keluarnya aset kekayaan fisik bernilai tinggi dari wilayah Indonesia secara ilegal, namun juga berhasil mengamankan potensi penerimaan negara dari sektor Bea Keluar.
“Potensi kerugian negara yang berhasil dipulihkan dan dicegah tidak sebatas diukur dari nilai nominal fisik emas itu sendiri, melainkan juga dari kewajiban Bea Keluar yang seharusnya disetorkan ke kas negara atas kegiatan ekspor emas tersebut. Berdasarkan formula perhitungan yang berlaku, estimasi potensi Bea Keluar yang coba dihindari pelaku mencapai Rp360.366.000,” ungkap Tonny.
Tonny menjelaskan bahwa aturan mengenai batas dan tata cara pembawaan barang bawaan penumpang ke luar negeri telah diatur secara transparan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017. Selain itu, sejak 23 Desember 2025 lalu, pemerintah telah memberlakukan PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur secara khusus jenis-jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan kewajiban Bea Keluar.
“Oleh karena itu, kami senantiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun warga negara asing yang hendak membawa emas ke luar negeri untuk melaporkan barang bawaannya kepada petugas Bea Cukai di terminal keberangkatan, menyelesaikan pemenuhan kewajiban Bea Keluar, serta memastikan pemenuhan seluruh regulasi larangan dan pembatasan (lartas) ekspor,” imbau Tonny.
Penindakan Jalur Darat: Penyitaan 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp6,2 Miliar
Sebelum mengandaskan aksi penyelundupan emas di bandara, Bea Cukai Banjarmasin terlebih dahulu menindak pelanggaran fatal di sektor cukai pada Jumat (25/09/2026) dini hari sekitar pukul 03.45 WITA.
Berlokasi di kawasan strategis Jalan Tembus Mantuil, Kota Banjarmasin, unit penindakan Bea Cukai Banjarmasin berkolaborasi dengan jajaran Detasemen Polisi Militer (Denpom) XXII/2 Banjarmasin serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI mencegat dua unit truk yang teridentifikasi mengangkut barang kena cukai (BKC) ilegal.
Dari hasil pemeriksaan intensif di tempat kejadian perkara (TKP), petugas gabungan menemukan bahwa kedua truk tersebut memuat 211.600 bungkus atau sebanyak 4.230.400 batang barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) tanpa dilekati pita cukai resmi dari berbagai merek. Estimasi nilai barang bukti rokok tanpa izin tersebut mencapai Rp6.282.144.000 (Rp6,28 miliar), dengan potensi kerugian negara dari penerimaan cukai yang diselamatkan sebesar Rp4.093.398.496 (Rp4,09 miliar).
Seluruh barang bukti rokok ilegal, dua unit armada truk, beserta sopir dan pihak-pihak terkait langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk menjalani proses penyidikan dan penelitian hukum lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Penguatan Sinergi Lintas Instansi Demi Lindungi Ekonomi Nasional
Keberhasilan penggagalan dua tindak pelanggaran besar di lokasi dan moda transportasi berbeda ini membuktikan betapa efektifnya koordinasi antarinstansi penegak hukum di wilayah Kalimantan Selatan.
“Dua penindakan beruntun pada September 2026 ini menjadi cermin betapa vitalnya sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam mendukung kelancaran pengawasan kepabeanan dan cukai. Kerja sama yang solid bersama rekan-rekan TNI dan Avsec Bandara Internasional Syamsudin Noor merupakan pilar utama dalam memperkuat benteng pengawasan—baik terhadap peredaran rokok ilegal di jalur darat maupun lalu lintas barang pada titik keberangkatan internasional. Melalui pertukaran data dan intelijen yang erat, kami berkomitmen menjaga agar aturan kepabeanan dipatuhi sepenuhnya sekaligus melindungi kepentingan keuangan negara,” tegas Tonny Riduan P. Simorangkir.
Saat ini, WNA asal India berinisial MR beserta seluruh barang bukti emas padat seberat 1,1 kg berada dalam penanganan penyidik KPPBC Tipe Madya Pabean B Banjarmasin guna pengusutan tuntas sesuai prosedur hukum kepabeanan yang berlaku di Republik Indonesia.








