Ketua FORMASI desak DPRD Kab. Bekasi, DPRD Jawa Barat, Gubernur dan Mendagri segera lantik Bupati Bekasi

Kabupaten Bekasi, Swatantranews

Ketua Forum Masyarakat Bekasi (Formasi) merangkap Ketua Cagar Budaya Kramat Batok (CBKB), H. Obing Fachrudin menyatakan keheranannya atas belum dilantiknya Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menjadi Bupati Bekasi definitif.

Bacaan Lainnya
banner 728x250

Menurut H. Obing, Kabupaten Bekasi saat ini sudah sangat membutuhkan Bupati Bekasi secara definif. Bukan lagi Bupati Bekasi sebagai Pelaksana Tugas karena Bupati Bekasi berhalangan dalam menjalankan tugasnya sebagai Bupati.

“Putusan pengadilan tipikor (Tindak Pidana Korupsi) terhadap Ade Kuswara Kunang sudah diputuskan pada tanggal 14 September. Dan hingga selesai masa banding, Ade Kuswara tidak melakukan banding.” Ungkap H. Obing.

“Dapat dikatakan keputusan pengadilan tipikor sudah diterima oleh Ade Kuswara, jadi tidak ada alasan Kementerian Dalam Negeri untuk menunda pelantikan dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definif.” Tegas H. Obing Fachrudin.

Sebagai perbandingan, H. Obing membandingkan dengan keputusan sidang tipikor terhadap Neneng Hasanah Yasin, yang diputuskan pada tanggal 29 Mei 2019.

Satu minggu kemudian, Wakil Bupati Bekasi yakni H. Eka Supria Atmaja dilantik sebagai Bupati Bekasi. Tepatnya pada tanggal 06 Juni 2019.

Melihat perbandingan dengan kasus serupa menimpa pemerintah daerah Kabupaten Bekasi, H. Obing merasa aneh dengan jajaran DPRD, Sekretaris Daerah bahkan Kementerian Dalam Negeri.

Hal itu disebabkan karena Pemkab Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi saat ini sedang menanti kelanjutan proses administrasi resmi dari pengadilan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta pemerintah pusat untuk tahapan pemberhentian resmi dan pengangkatan bupati definitif.

“Kenapa pergantian Bupati Bekasi dari Neneng Hasanah Yasin kepada Eka Supria Atmaja bisa ditempuh dalam waktu 1 (satu) minggu. Sedangkan sekarang tidak ?” Ujar H. Obing dengan mimik heran.

Lebih lanjut H. Obing memaparkan, ada perbedaan mendasar antara Pelaksana tugas dengan Bupati Definitif. Diantaranya Pelaksana Tugas tidak bisa mengambil kebijakan atau keputusan yang stragis. Misalnya pengisian jabatan yang kosong di jajaran pemerintah daerah Kabupaten Bekasi serta menentukan arah kebijakan pembangunan.

Untuk itu H. Obing mendesak kepada Sekertaris daerah, DPRD Kabupaten Bekasi, DPRD Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri untuk segera melantik dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif. (Herli)H. Obing Fachrudin, Ketua Formasi dan CBKB

Pos terkait