Kabupaten Bekasi, Swatantranews.com
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menggelar operasi gabungan pemeriksaan kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 di depan Kantor Kecamatan Babelan, beberapa waktu lalu, Selasa (04/08/2026).
Giat yang melibatkan unsur Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, Bapenda Kabupaten Bekasi, Samsat, Jasa Raharja serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Babelan.
“Kegiatan ini dalam rangka menguji kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus guna mengoptimalisasi pendapatan daerah.” Ujar Maman Firmansyah, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi.
Dipaparkan oleh Maman, dalam mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan hanya berasal dari kendaraan bermotor. Tetapi juga pada pendapatan pajak penggunaan air tanah dan pajak reklame.
Optimalisasi PAD sebagai akibat dari berkurangnya dana transfer dari Pemerintah Pusat sebagai mana diatur dalam undang-undang No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Serta Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Daerah No. 28 Tahun 2003 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.
Adapun realisasi pendapatan per 20 Oktober 2026 adalah sebagai berikut;
– PBJT Makanan / Minuman : Rp. 251.999.681.759,-
– PBJT Tenaga Listrik : Rp. 464.494.273.031,-
– PBJT Perhotelan : Rp. 30.772.698.311,-
– PBJT Parkir : Rp. 12.555.529.858.
– PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan : Rp. 22.183.950.883,-
Total Penerimaan PBJT : Rp. 782.006.133.842,-
– Pajak Reklame : Rp. 30.242.191.816,-
– Pajak Air Tanah : Rp. 11.115.763.259,-
– Pajak Sarang Burung Walet : Rp. 1.400.000
– Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan : Rp. 956.318.487,-
– Pajak Bumi dan Bangunan : Rp. 849.517.932.786,-
– Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan : Rp. 857.239.505.702,-
– PKB : Rp. 304.884.628.400,-
– BBNKB : Rp. 197.569.382.700
Total realisasi penerimaan : Rp. 3.033.533.256.992,-








