Marak Sabung Ayam di Pakuncen, Warga Desak Aparat Bertindak, Diduga Ada Pembiaran

KARAWANG, SWATANTRANEWS — Praktik perjudian sabung ayam dilaporkan beroperasi secara terbuka dan terorganisir di Kampung Pakuncen, Desa Sukaharja, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang. Kegiatan ilegal ini berlangsung rutin setiap akhir pekan, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, Selasa (20/10/2026).

Lokasi yang berada di RT 01 RW 06 tersebut justru menjadi pusat keramaian yang dikunjungi penjudi dari berbagai daerah. Yang mengkhawatirkan, arena ini berada tak jauh dari lingkungan Sekolah Islam Terpadu Harum.

Seorang warga setempat berinisial N menyampaikan kekhawatirannya. “Tempatnya selalu ramai, sabung ayam dimulai dari hari Sabtu dan Minggu. Tidak ada rasa takut sedikit pun dari pengelola. Seolah-olah mereka kebal hukum,” ujarnya.

Pasal 303 KUHP Seolah Teks Mati
Perjudian sabung ayam jelas dilarang berdasarkan Pasal 303 KUHP, yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta. Namun di lokasi tersebut, aturan hukum tampaknya tidak berjalan.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran yang disengaja oleh oknum tertentu. Warga mempertanyakan keberadaan pihak berwenang: apakah Kapolsek Teluk Jambe Timur tidak mengetahui aktivitas ini, atau memang ada hal lain yang melatarbelakangi kelanggengan praktik tersebut?

Warga berharap pihak kepolisian segera menindak tegas kegiatan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, terutama bagi anak-anak dan generasi muda di sekitar lokasi. (Gobank)

Pos terkait