Cikarang Pusat, Swatantranews.Com
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 9 desa di Kabupaten Bekasi, secara serentak tetap akan digelar 4 April 2021 mendatang. Meskipun sejumlah camat meminta dilaksanakan setelah tanggal 21 Mei 2021, setelah jabatan kepala desa yang lama berakhir.
“Terlalu lama jika Pilkades harus menunggu jabatan kades berakhir, karena harus menunjuk Pj Kepala Desa lebih dulu,” ujar Kepala Bidang Pembinaan Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Bekasi, Drs H Maman Firmansyah kepada swatantranews. Jum’at (05/02).
“Sesuai jadwalkan yang telah ditetapkan, kita laksanakan pada tanggal 04 April.” Tegas Maman Firmansyah.
Jika ada Kades petahana yang ikut pemilihan kembali, kades petahana tersebut harus cuti sebagai kepala desa dari sejak dirinya mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa untuk periode berikutnya.
“Sejak mengundurkan diri itu, Plt Kepala Desa diberikan kepada Sekretaris Desa, agar pemerintahan tetap berjalan.” Lanjut Maman.
Selanjutnya, usai Pilkades selesai, kades petahana tersebut kembali lagi sebagai kepala desa sampai masa jabatannya berakhir secara periodik, yakni 21 Mei 2021.
Sebelumnya, sejumlah camat minta Pilkades digelar setelah 21 Mei saat masa jabatan kepala desa yang lama berakhir. Alasannya, jika kades petahana kalah dalam pemilihan, dia masih punya sisa jabatan sekitar dua bulan.
” Saat-saat sisa waktu itulah yang kami khawatirkan. Kades petahana kalah dalam pemilihan, tapi masih punya sisa jabatan. Kami khawatir kades petahana yang kalah itu berulah yang berdampak pada terganggunya jalannya pemerintahan desa,” ujar satu camat yang tidak ingin disebutkan namanya.
Terkait hal itu H.Maman menyanggahnya. Dikatakannya, para Kades petahana yang ikut pemilihan kembali, tetap profesional . Artinya, menang atau kalah mereka , para kades petahana itu, tetap profesional.
Sementara Kepala Seksi Pengembangan Kapasitas pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Duddy Iskandar, SE, M.Ip, menjelaskan, sembilan desa yang akan menjalankan Pilkades pada 4 April mendatang masing-masing adalah Desa Babelan Kota dan Huripjaya ( Babelan), Desa Kertamukti (Cibitung) Desa Tanjungbaru ( Cikarang Timur) , Desa Karangmekar (Kedungwaringin), Desa Setiajaya (Cabangbungin) Desa Sukaragam dan Sukasari (Serang Baru) dan Desa Pasiranji ( Cikarang Pusat.)
(2HI)