Kabupaten Bekasi, Swatantranews.com
Sebanyak 315 guru honorer Kabupaten Bekasi mengisi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dari 508 formasi PPPK yang disediakan. Sedangkan sisanya belum terisi akan dikonsultasikan kepada BKSDM (Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia) Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan Propinsi serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Selaku penetap kebijaksanaan terkait PPPK guru.
Hal itu diungkapkan oleh Mubarok, Kepala Seksi Urusan Pegawai (Unpeg) pada Dinas Pendidikan Pemda Kabupaten Bekasi kepada Swatantranews.com di ruang kerjanya. Selasa (12/10).
“Bukan berarti, yang tidak dapat mengisi formasi PPPK, memiliki nilai yang rendah. Banyak yang memiliki nilai tinggi, lulus pasing grade tetapi tidak dapat mengisi formasi yang tersedia.” Tutur Mubarok.
Menurut Mubarok, hal itu terjadi karena adanya kebijakan dari Kemendikbudristek, untuk mendahulukan guru honorer dari sekolah induk (Sekolah yang membuka formasi) dan lamanya pengabdian.
Dimisalkan oleh Mubarok, “Saya dari Sekolah “A” yang membuka formasi kebutuhan PPPK, maka sekolah “A” tempat saya mengajar di sebut sekolah induk.
Abang dari sekolah “B”, yang ikut mencoba mengisi formasi di sekolah Saya. Kita sama-sama lulus passing grade, maka sekalipun nilai abang tertinggi, nilai saya dibawah nilai abang, saya yang diterima atau lulus mengisi formasi yang ada.
“Nah, di Kabupaten Bekasi, banyak terjadi seperti itu. Inilah yang akan kita konsultasikan ke Kemendikbudristek.” Lanjut Mubarok.
Bagi tenaga honorer yang telah lolos passing grade tetapi tidak diterima mengisi formasi PPPK saat ini. Bisa mengikuti seleksi kembali di sekolah yang membuka formasi atau jika merasa nilainya sudah cukup, tidak ikut seleksi lagi juga tidak apa-apa.
“Bisa langsung melamar untuk formasi yang tersedia, dengan atau tanpa seleksi lagi.” Tegas Mubarok.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi berharap, sisa formasi yang tersedia bisa langsung diisi oleh guru honorer yang telah lulus passing grade.
“Apalagi jika guru honorer tersebut adalah guru yang telah bersertifikasi dan telah lama menjadi guru honorer.” Ujar Mubarok.
Namun, semua keputusan kebijakan terkait PPPK guru ada di tangan kemendikbudristek. Bukan berada di Dinas Pendidikan.
“Jadi, kami hanya bisa menyampaikan permasalahan yang terjadi dan melaksanakan keputusan kebijakan Kemendikbudristek.” Ujar Mubarok.
Sedangkan bagi yang telah diterima mengisi kebutuhan PPPK, berkasnya akan dikirim ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.
Diakui oleh Mubarok, Teknis perekrutan PPPK guru, ditentukan oleh kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sedangkan jumlah perekrutan / penerimaan PPPK berdasarkan kemampuan daerah untuk memberikan gaji maupun tunjangan sebagaimana layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN). (Her)