Kab.bekasi,swatantranews.com- Untuk meringankan jumlah tunggakan warga atas pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bapenda Kab.Bekasi resmi menerbitkan kebijakan penghapusan denda PBB
“Penghapusan denda terhadap keterlambatan pembayaran PBB tersebut, berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bekasi tahun 2020,”Kata Herman Hanafi Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten Bekasi, Senin (5/10) lalu.
Dikatakan Herman Hanafi, Bupati Bekasi mengeluarkan kebijakan itu untuk meringankan sekaligus meningkatkan kepatuhan warga terhadap kewajiban membayar PBB sekaligus juga bentuk upaya peningkatan pelayanan terhadap warga.
“Pembebasan denda diberlakukan terhadap pembayaran pajak terhutang (SPPT) yang diterbitkan sampai tahun 2020. Gratis denda PBB itu pun diterapkan untuk pembayaran utang pajak ke kas daerah pada Bank BJB terhitung sejak 1 September hingga 30 Oktober 2020,” ujarnya.
Herman yakin kebijakan itu dapat mengidentifikasi masalah warga yang belum membayar PBB. Melalui identifikasi itu, pihaknya akan menyusun langkah selanjutnya untuk kemudahan warga.
“Kami berharap warga membayar PBB sebab pembayaran pajak ini sumbangsih untuk pembangunan daerah,” tegasnya.
Menurut dia, selain pembebasan denda, Bapenda pun tengah mengkaji beberapa terobosan lainnya seperti memperpanjang batas waktu pembayaran.
“Apakah nanti akan memperpanjang waktu pembayaran atau gimana, akan ada kebijakan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait dengan pajak daerah yang menjadi PAD,” pungkas Herman .
(*/red)
Bapenda Kab.Bekasi Resmi Terbitkan Penghapusan Denda Pembayaran PBB, Ini Kata Herman Hanafi
