Kabupaten Bekasi, Swatantranews.com
Menurunya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang saat ini menjadi level 1 (satu). Telah menggiatkan kembali perekonomian masyarakat. Sekalipun, masyarakat tetap diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
Perekonomian yang mulai menggeliat, juga dapat dirasakan pada sektor pariwisata. Dengan telah diberikan ijin membuka kembali tempat-tempat pariwisata maupun gedung teathre (bioskop / pertunjukan). Sekalipun dengan daya tampung terbatas, yakni 75 persen dari kapasitas.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten (Kab) Bekasi, Drs. H. Encep S Jaya, M. Si kepada Swatantranews.com di ruang kerjanya. Senin (08/11).
“Tempat pariwisata sudah boleh dibuka sesuai dengan levelnya. Dan sekarang maksimal 75 persen dari kapasitas.” Ujar Encep.
Dipaparkan oleh Encep, yang dimaksud dengan 75 persen dari kapasitas, bukan dihitung berdasarkan luas tempat pariwisata. Melainkan dari jumlah daya tampung pengunjung di tempat wisata.
Dimisalkan oleh Encep, sebuah tempat wisata renang dalam satu kolam dapat menampung 100 perenang. Maka di kolam tersebut saat ini hanya diijinkan menampung 75 perenang. Begitupun dengan gedung wisata, belum bisa menampung 100 persen pengunjung.
Diingatkan oleh Encep, tempat-tempat wisata juga harus memperhatikan keselamatan pengunjung. Seperti regu penyelamat jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya di kolam renang, harus ada pekerja yang siap menyelamatkan perenang yang akan tenggelam atau musibah lainnya karena bermain diwahana yang disediakan.
Begitupun dengan gedung bioskop, harus menyediakan jalur evakuasi dan setidaknya tabung pemadam api.
Dihimbau oleh Encep, tempat-tempat wisata yang akan membuka kembali tempat wisatanya, untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Sat Pol PP, Polres Metro Bekasi dan Kodim Kabupaten Bekasi.