Ketua F-BPD : Ini Sikap APDESI Kab.Bekasi Terkait Aksi Unras Kades, Soal Protes Perpres 104 untuk Direvisi

Jakarta, swatantranews.com- Gemuruh aksi unjuk rasa para kepala desa tumpah ruah di sekitaran Patung kuda Jakarta, terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa (DD).

Sejumlah Kades sejak pagi hari masih terus berdatangan dari berbagai penjuru wilayah jawabarat dan wilayah lainnya bahkan ada yang datang dari luar jawa.

Terkait aksi unras para kades di jakarta, Melalui sekjennya Sikap APDESI kab.bekasi, menyampaikan

“Bahwa sejumlah kades di Kab.bekasi atas perintah pimpinan, Para Kades di Kab.Bekasi memilih diam, tidak ikut bergabung ke Jakarta, sambil menunggu informasi dari Ketua Kabupaten dan provinsi,” Ujar H.Karno Ketua Forum BPD Kab.Bekasi setelah berdialog dengan Sekjen Apdesi, kepada awak media melalui seluler, Kamis (16/12)

“Kami dari Forum BPD, tentunya memberi apresiasi kepada kades se-Kab.Bekasi, yang mengambil posisi diam, tidak menyertakan kades dari wilayah mana pun, mengingat banyaknya pertimbangan,” pungkas H.Karno Ketua F-BPD Kab.Bekasi, melalui seluler.

Sementara itu ditambahkan langsung oleh Sekjen APDESI Kab.Bekasi, Mulyana / Kades Bojongsari Kedung waringin, Apa yang di sampaikan Ketua F-BPD memang benar, Kades di Kab.Bekasi Tidak ikut ke Jakarta.

“Yah, Bekasi tidak bisa berangkat ke jakarta karna sudah ada keterwakilan dari jawa barat,” ungkap Sekjen APDESI Kab.Bekasi yang baru, kepada awak media swatantra.

Dari pantauan unras update di Jakarta( lokasi unras Kades), Kabiro Indramayu swatantranews.com mengabarkan, Nampak hadir perangkat desa dari Sulawesi dan Sumatra, ikut bergabung di Ibu kota Jakarta ditengah Unras terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa (DD). Kamis (16/12).

Tarkani Ketua Asosiasi Kuwu Seluruh Indramayu ( AKSI ) kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu mengatakan, Aksi Unjuk Rasa ini untuk memprotes kepada pemerintah pusat agar merevisi Perpres tersebut. Menurut dia, keberadaan Perpres Nomor 104 yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 November lalu ini, berpotensi mengadu domba Pemerintah Desa dengan masyarakat.

“Karena kalau tidak di revisi itu hanya 30 persen sekian paling digunakan untuk pembangunan atau yang lainnya. Poin-poinnya sudah diatur oleh perpres itu,” Tuturnya.

Dalam Perpres tersebut menentukan sebanyak 4 poin penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2022. Dari keempat poin itu diantaranya, program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa nominalnya sudah ditentukan minimal 40 persen. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dan dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu paling sedikit 8 persen dari total alokasi Dana Desa yang diterima oleh setiap desa, dan program sektor prioritas lainnya.

Dari empat poin penggunaan DD yang telah ditentukan pemerintah pusat tersebut, Pemerintah Desa mengelola sisa sebesar 32 persen dan alokasi yang diprotes keras oleh para Kades yaitu pada penggunaan DD untuk BLT paling sedikit 40 persen.

“Kita tidak menuntut dicabut perpres itu, tidak. Kami menghargai pemerintah cuma ingin merevisi saja. Contohnya minimal 40 persen blt dari dana desa, jadi kami mohon jangan disebut minimal, maksimal saja. Karena kan di desa masing-masing juga seperti kemarin aja dana desanya mau berapa aja kan tergantung hasil musdes itu,” pungkasnya.

(*/red/cp/AY)

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *