Indramayu, swatantranews.com – Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI) melaporkan Inisial W Kades Sukagumiwang , Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu Jawa Barat ke Kejari Indramayu, dengan nomor surat 009/APWI/2022 terkait dugaan pungutan liar (pungli) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Ekstrim tahun 2021, Terkait dugaan pungutan liar (pungli) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Ekstrim tahun anggaran 2021, Senin (31/1/2022 )lalu.

Berdasarkan temuan hasil investigasi tim Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI) di lapangan, Oknum Pemerintah Desa Sukagumiwang tersebut memungut kepada tiap-tiap masyarakat penerima manfaat BLT Ekstrim dari mulai Rp.30.000-, (tiga puluh ribu rupiah) hingga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dari jumlah keseluruhan bantuan yang diterima masyarakat penerima manfaat adalah Rp.900.000-, (Sembilan ratus ribu rupiah).
Ketua Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI) Urip Triandri, menegaskan, “Aduan ini merupakan wujud keseriusan APWI dalam hal menangani permasalahan ini demi tegaknya penegakan hukum di kota mangga tercinta,” kata Urip Triandri.
Urip Triandri meminta kepada Kejari Indramayu agar menindak secara tegas tanpa pandang bulu. Jangan sampai para pelaku korupsi berkeliaran di wilayah Kabupaten Indramayu.” Tandasnya.
Hingga berita ini tayang rekan media, belum mendapatkan konfirmasi lebih jauh dari Kades W terkait dugaan pungutan liar (pungli) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Ekstrim tahun anggaran 2021.
(*/red/ Cecep ind)