Kota Bekasi,swatantranews.com-Merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 421/936/Disdik.Set tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) Tahun Ajaran 2021/2022, disampaikan bahwa PTMT diselenggarakan dengan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) terhitung mulai tanggal 3 Februari – 17 Februari 2022.
” Bagi kami, Karena dibawah naungan dinas pendidikan, Kita akan patuh dan mengikuti instruksi yang ada, terkait PTMT diselenggarakan dengan PJJ terhitung mulai tanggal 3 Februari – 17 Februari 2022,” Kata Supriyanto Kepala Sekolah SMP Tunas Harapan Kota Bekasi, Rabu (2/2) kepada awak media swatantranews.com, usai rapat dengan guru-guru.
“Untuk situasi di SMP Tunas Harapan saat ini tidak ada keluhan dan dalam kondisi aman,” tandasnya.
“Dalam pelaksanaan PJJ 100% selama 14 hari, bila dilihat dari kendala, biasanya ada keluhan dari orang tua soal quota,”tambahnya.
Dikatakan Kepsek Tunas Harapan, Sebelum terbitnya Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 421/936/Disdik.Set tentang Penyelenggaraan PTMT dengan PJJ, Telah dilakukan pertemuan Rapat umum kepala sekolah dari Paud TK, SD dan SMP, yang dipimpin langsung oleh Plt Walkot bekasi,dan dihadiri lengkap oleh pejabat disdik dan Dinas kesehatan Kota Bekasi.
“Yah, dalam rapat umum tersebut, selama tiga Jam lebih,dipaparkan secara jelas oleh Kepala Dinas Kesehatan, dan Kadisdik Kota Bekasi dalam hal evaluasi PTM terbatas selama bulan september -januari 2022, dan menekankan agar disiplin dan tetap mematuhi protokol kesehatan,”kata kepsek Tunas Harapan.
Sejurus dengan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 421/936/Disdik.Set, Pemerintah Kota Bekasi melalui Kepala Bagian Humas Kota Bekasi Sajekti Rubiyah mengajak pihak sekolah untuk membantu menyosialisasikan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
“Iya, hari ini pihak sekolah mensosialisasikan pembelajaran jarak jauh, karena sesuai surat edaran, mulai besok hingga dua minggu ke depan seluruh kegiatan tatap muka menjadi belajar online atau PJJ,” jelas Sajekti, Rabu (2/2), dilansir dari rekan media.
Sajekti menambahkan, tujuan diterapkannya PJJ adalah untuk memastikan pemenuhan hak pendidikan bagi anak saat masih pandemi Covid-19. Saat ini, meskipun masih ada murid di beberapa sekolah yang berangkat ke sekolah, itu merupakan bagian dari tahapan sosialisasi pelaksanaan PJJ.
“PJJ untuk memastikan pemenuhan hak pendidikan. Selain itu, juga untuk mencegah penyebaran Covid-19 di klaster satuan pendidikan,” tutupnya.
(*/red/Taufik Is)