Kab.Bekasi, swatantranews.com- Bagi warga dari luar daerah dan traveler yang ingin melakukan perjalanan menuju kota Bandung dan sekitarnya wajib mengetahui pemberlakuan sistem ganjil genap (mulai hari ini Jumat 11/2/2022 dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB ) di lima Gerbang Tol (GT) pintu masuk ke Kota Bandung,

Diketahui, Pemerintah Kota Bandung memberlakukan sistem ganjil genap di lima Gerbang Tol (GT) pintu masuk ke Kota Bandung, dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Lima GT tersebut adalah GT Pasteur, GT Kopo, GT Buahbatu, GT Moh Toha, dan GT Pasirkoja.
“Penerapan ganjil genap di lima titik gerbang tol Kota Bandung ini merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan arus kendaraan yang masuk selama akhir pekan guna menekan penyebaran virus corona,” ujar Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana dilansir dari rekan media(8/2/2022)lalu.
“Itu salah satu ikhtiar kita, karena kemarin sudah dikaji oleh Dishub dan Polrestabes Bandung. Itu ikhtiar kita mengurangi orang masuk ke Kota Bandung,” tambahnya.
Menurutnya, penyebaran Covid-19 tak lain disebabkan oleh pergerakan manusia. Sehingga pergerakan tersebut perlu dibatasi kembali agar kasus Covid-19 tidak melonjak.
“Jadi kami akan merapatkan barisan nanti akan rapat mengenai ganjil genap, seperti apa cara bertindaknya. Apakah mau ditambah lagi atau cuma lima gerbang tol saja,” kata Yana.
Sementara itu, Asep Kuswara, Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan Kota Bandung, mengatakan, ganjil genap berlaku buat kendaraan dengan pelat nomor luar kota.
“Untuk ganjil-genap dimulai hari besok, Jumat (11/2/2022) dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB di 5 Gate Tol. Untuk Sabtu Minggu mulai jam 06.00 WIB atau jam 07.00 WIB sampai jam 20.00 WIB,” kata Asep di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Kamis (10/2/2022).
Kendaraan roda empat di luar plat D yang masuk ke Kota Bandung dan tidak sesuai dengan tanggal yang berlaku baik ganjil atau genap, lanjut Asep, akan diputar balik dan diminta kembali ke daerah asal.
“Untuk penilangan tidak ada, paling kita akan putar balikkan ke kota asalnya kembali. Misalnya tanggal ganjil, kendaraan yang melintas di Kota Bandung itu harus ganjil,” tuturnya.
Asep menjelaskan, waktu penetapan sistem ganjil genap di lima GT menyesuaikan dengan pola masuknya wisatawan ke Kota Bandung selama ini.
“Kalau di sore hari, biasanya Jumat dari Jakarta itu pulang kerja pasti ke Bandung, kita antisipasi di jam itu. Begitu juga di hari Sabtu, dari Jakarta setelah shalat Subuh pasti datang ke Kota Bandungnya jam 6 atau jam 7, kita antisipasi itu. Jadi sudah sesuai dengan pemikiran dari jajaran kepolisian dengan Pemerintah Kota Bandung dalam hal menentukan waktu atau jam yang akan dilaksanakan ganjil genap,” bebernya.
“Selain kendaraan Plat D, kendaraan yang dikecualikan dalam pelaksanaan sistem ganjil genap adalah kendaraan dinas TNI-Polri, kendaraan diplomatik, kendaraan dinas pemerintah atau TNKB merah, kendaraan penanganan Covid-19, kendaraan barang, kendaraan umum, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan ambulans dan kendaraan operasional Jasa Marga,” tutupnya.
(*/red/lansir)