Kabupaten Bekasi, Swatantranews.com
Sekalipun target pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi, tahun anggaran 2021, telah melampaui target. Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi tetap menerima pembayaran SPPT tahun anggaran 2021 bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkannya dan tidak kenakan denda keterlambatan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemda Kab. Bekasi, Herman Hanafi kepada Swatantranews.com di ruang kerjanya. Jum’at (11/02).
Menurut Herman Hanafi, target PAD dari sektor SPPT tahun anggaran 2021 sebesar 532 Milyar rupiah. Dan telah terealisasi dengan melebihi target yang ditetapkan tersebut. Namun demikian, masih ada yang belum membayar SPPT, sekalipun sudah jatuh tempo pada bulan Agustus lalu tahun lalu.
“Untuk yang belum membayar SPPT, kami masih menerima pembayaran SPPT tahun 2021, hingga bulan Maret 2022.” Ujar Herman Hanafi.
Dijelaskan oleh Herman Hanafi, bahwa pembayaran SPPT yang seyogyanya di lakukan pada bulan Agustus hingga Desember 2021. Setelah itu, pembayaran SPPT tidak ada lagi hingga terbit SPPT tahun anggaran 2022.
Disadari oleh Herman Hanafi, sepanjang tahun 2021, Kabupaten Bekasi sedang berperang melawan pandemi covid. Yang mengakibatkan menurunnya pendapatan masyarakat, yang pada akhirnya menunda pembayaran SPPT.
Diingatkan oleh Herman Hanafi bahwa pembayaran SPPT sangat berguna bagi pembangunan dan pemegang SPPT itu sendiri, khususnya saat akan memindah tangankan status kepemilikan atas tanah atau bangunan tersebut.
“Berapa tahun yang belum dibayar, akan diminta dibayarkan terlebih dahulu sebelum terjadi proses jual beli.” Tegas Herman Hanafi.
(Red).