Kab. Bekasi, Swatantra News- Pengertian Etika profesi merupakan suatu sikap hidup, yang mana berupa kesediaan untuk dapat memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh serta juga keahlian ialah sebagai pelayanan didalam rangka melaksanakan tugas.
ETIKA PROFESI HUKUM
Etika profesi hukum berhubungan dengan ilmu kesusilaan, tentang hal baik dan hal buruk, juga hal-hal yang pantas dikerjakan seseorang sesuai jabatannya sebagai pelaksana hukum, terkait hukum yang berlaku pada sebuah negara.
Profesi ini sesuai dengan kebutuhan hukum masyarkat Indonesia saat ini. di Indonesia, terdapat beberapa subyek hukum yang berstatus profesi hukum, antara lain:
– Polisi
– Jaksa
– Notaris
– Penasihat Hukum
Semua lini kehidupan, kegiatan, pola hidup, juga berpolitik baik pada lingkup mikro ataupun makro harus sesuai dengan landasan nilai-nilai etika.
Etika profesi hukum adalah dasar atau acuan yang dijadikan pedoman oleh para penegak hukum dalam menegakkan keadilan yang dituangkan dalam bentuk kode etik profesi hukum.
Hubungan etika dengan profesi khususnya profesi hukum, bahwa etika profesi merupakan sebagai sikap hidup, berupa kesiapan agar dapat memberikan pelayanan professional di bidang hukum terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan sebagai keahlian pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas dengan berupa kewajiban.
Dampak Penerapan dan Pelanggaran Etika Hukum
Menurut seorang penyair yang bernama Syauqi Beg, bangsa yang jaya yaitu yang mempunyai akhlak atau moral mulia. Jika moral mulia telah hilang, dengan terjadinya berbagai pelanggaran, maka akan menimbulkan kehancuran bagi bangsa itu sendiri.
Manusia pada umumnya bersikap dan juga berperilaku bertentangan dengan adanya norma yang dipahami atau dipelajari. “Norma moral tersebut sudah banyak pada kalangan komunitas terdidik atau aparatur negara”.
Ada banyak pelanggaran yang dapat terjadi dalam penerapan etika profesi hukum.
Contoh, perilaku kalangan miskin ketika terpaksa dan harus melanggar norma moral, maka kadang hukum timpang sebelah, lebih berat hukumannya jika dibandingkan dengan kasus yang dilakukan oleh para pejabat ataupun aparatur negara. Dampak pelanggaran etika hukum yaitu jauh dari kesejahteraan, tidak ada hak keadilan, tidak ada hak pendidikan berkualitas, dan tidak ada jaminan keselamatan maupun kesehatan untuk masyarakat.
JUNI ASMIDAR HARAHAP
18429027
(*/red)