Pemdes Sriamur Menanti Niat Baik Pengelola TPS Kp. Turi, Ini Kata Penggiat Lingkungan

Kab Bekasi, swatantranews – Kontroversi  tanpa distribusi dan sosialisasi, hingga bertahun-tahun lamanya, Soal lokasi Tempat pembuangan sampah (TPS)  Liar di kampung  Sriamur, yang berada di dekat pemukiman warga, dekat Sekolah dasar, dekat Masjid, hal ini menjadi konsentrasi pemerintah desa Sriamur Kecamatan Tambun Utara, untuk melakukan penertiban, relokasi atau penutup TPS Liar,  sebagaimana yang menjadi Keinginan warga sekitar  sejak bertahun-tahun lamanya.

” Pemerintah desa terus melakukan, pendekatan persuasif dengan pengelola Sampah di Kampung Turi RW 05, dan telah dilakukan pemanggilan  kepada Pengelola TPS Agar dilakukan penertiban sampah (tidak menggunung) dan atau melengkapi izin terbaru dengan lingkungan serta dinas terkait,”Kata Perangkat desa Sriamur, Kamis (8/2).

Lanjutnya, Dalam pertemuan tersebut (beberapa hari lalu ) yang dihadiri langsung oleh Kepala desa Sriamur, Sada (Pengelola TPS Kp.Turi), Bimaspol, Babinsa dan BPD, telah dibahas soal perizinan lingkungan dan izin lainnya, agar segera ditempuh yang diketahui oleh pemerintah desa, Kecamatan sampai dengan Dinas terkait (Lingkungan hidup/LH), serta pembahasan penarikan Armada (Truk) Mobil plat merah yang berada di lokasi TPS, yang menjadi hak milik pemerintah desa Sriamur.

” Ya, dari hasil pertemuan tersebut, Pengelola TPS Minta waktu hingga selasa(13/2) mendatang, untuk melengkapi segala persyaratan perizinan dan atau pemanfaatan penyerahan mobil truk, kepada pemerintah desa Sriamur,” Kata Sekdes.

” Jadi nanti kita tunggu, sampai dengan waktu yang dijanjikan oleh pengelola TPS Kampung Turi, agar ada solusi soal Lokasi TPS yang sejak lama beroperasi di RW 05, tetapi tidak pernah ada laporan resmi ke Desa Soal, Pemanfaatan  lahan PJT untuk lokasi TPS, Soal Pemakaian Atau sewa Kendaraan Truk Plat merah (Truk Sampah), serta tidak adanya kontribusi apapun kepada Pemdes Sriamur,” tambahnya.

Sementara itu, maraknya pemberitaan soal sampah, terkait keluhan warga sekitar di RT 05/05 seolah-olah terabaikan seakan pengelola TPS liar Cuek, yang terjadi malah terpantau semakin antri pembuangan sampah di Kampung Turi dari berbagai penjuru wilayah, bahkan ada yang datang dari Luar wilayah Tambun Utara.

Menanggapi persoalan lokasi TPS Liar di Sriamur, Penggiat Lingkungan hidup, angkat bicara dan memberikan warning, Ada sanksi pidananya bagi pelaku Dumping sampah di media lingkungan langsung, Area Terbuka, hal itu ada pidananya.

” Sampah itu gak boleh open Dumping, harus dikelola dengan 3R, Kalau ada yang melakukan open Dumping di media lingkungan area terbuka Langsung, Itu ada Pidananya,” Ucap singkat Ribah Penggiat Lingkungan, Ketua Umum LSM Gempal.

(*/red)

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *