Kab.Bekasi, swatantranews- Sejumlah Warga mendatangi kantor Desa Sriamur Kecamatan Tambun Utara, lantaran geram soal adanya lokasi TPS liar di Lingkungan RT 05/05 Kampung Turi, Desa Sriamur, Kehadiran warga tidak tangan kosong dan suara saja, akan tetapi dengan membawa Petisi warga yang menolak keras adanya TPS Liar dan minta ketegasan Pemerintah dari tingkat desa, Kecamatan atau dinas terkait untuk menutup lokasi TPS (Tempat Pembuangan sampah) Liar yang sudah berjalan bertahun-tahun, berdampak pencemaran udara dan pencemaran air tanah dilingkungan sekitar TPS serta bau menyengat, terlebih Lagi Lokasi TPS tersebut tanpa ada koordinasi dan diduga belum mengantongi soal ijin lingkungan.
” Iya, Pagi ini ada warga RT 05/05 Kampung Turi, datang ke Kantor Desa Sriamur dengan membawa Surat Petisi warga, Soal keberatan atau penolakan adanya lokasi TPS di kampung Turi,” Kata Sekdes Sriamur, Senin (19/2).
Lanjutnya, Surat penolakan tersebut telah ditandatangani lebih dari 30 warga terdekat lingkungan TPS Kampung Turi, untuk dilakukan penutupan total.
” Surat Penolakan warga lengkap di tandatangani warga dan diketahui RT/RW, telah di terima oleh Kepala Desa Sriamur, Infonya surat warga tersebut langsung dilanjutkan ke pihak kecamatan Tambun Utara, yang nantinya sebagai bahan laporan kepada instansi atau dinas terkait (Dinas LH dan Gakum),” tambahnya.
Lanjutnya, Pemerintah desa Sriamur sudah sering melakukan pemanggilan terhadap Pengelola Lokasi TPS di Kampung Turi (Sada-red), akan tetapi seolah terabaikan.
” Beberapa waktu lalu pernah dilakukan penutupan oleh dinas LH, entah bagaimana saat ini beroperasi kembali, Kami berharap pengelola TPS lebih kooperatif untuk melengkapi perizinan lingkungan dan izin lainnya yang bersentuhan dengan lingkungan,” tandasnya.
Terpisah, salah satu warga RT05/05 yang ikut mengantarkan surat Petisi warga soal penolakan adanya TPS Ilegal di kampung Turi kepada awak media menuturkan.
” Kami tidak pernah mengusik usaha siapapun, Akan tetapi adanya TPS liar sangat menggangu kenyamanan warga, karena bau busuk sampah dan sumber mata air tanah tercemar serta polusi udara yang tidak sehat,” kata salah’ satu warga RT 05 di halaman kantor Desa Sriamur.
” Melalui surat petisi warga yang telah ditandatangani bersama, Kami minta ketegasan dari pemerintah desa dan instansi terkait untuk menutup lokasi TPS liar di Kampung Turi,” ucap singkat Warga RT 05 yang enggan disebut namanya.
Sementara itu, awak media melalui telp seluler menghubungi Pengelola TPS Kampung Turi (Sada-red), Bahwa dirinya tidak mengetahui adanya Soal surat petisi warga yang disampaikan ke Pemerintah desa.
” Maaf bang, saya lagi service mobil truk sampah yang dari dinas, Kalau soal pro-kontra di lokasi TPS sudah sejak lama,” Kata Pengelola TPS melalui telp seluler, pukul 13.47 wib.
Dikatakan bos Sada, Belum lama ini saya sudah bertemu pemerintah desa, disarankan tumpukan sampah yang ada untuk diratakan dan dibuatkan tembok pembatas serta sisa sampah yang ada dibuang ke TPS Burangkeng.
” Yah, lokasi TPS sudah pernah dikunjungi dari Provinsi, Dinas LH, Kecamatan dan pemerintah desa, Untuk pro-kontra dilingkungan hal itu sudah biasa,” Kata Bos Sada sambil menutup pembicaraan dengan awak media.
Ditambahkan penjelasan Sumardi Kepala UPTD Persampahan Wilayah 2 dinas Lingkungan hidup (LH) Kabupaten Bekasi, Adanya keinginan warga untuk penutupan lokasi TPS Sriamur, bukan lagi kewenangan kami, akan tetapi ada di Gakum.
” Lokasi TPS Sriamur sudah pernah kita tutup, akan tetapi tetap saja membandel, Sudah sering diberikan arahan dan masukan untuk melengkapi perizinan, akan tetapi tidak pernah digubris, bahkan Kehadiran kami dari UPTD hanya dijadikan dokumentasi,” Kata Sumardi Kepada awak media melalui seluler, Senin (19/2).
(*/red)